"Ya kan sudah jelas di UU, ada TAP MPR, kan? Nomor berapa itu, lupa saya, tahun 2007 atau berapa itu. Menyatakan kalau masalah politik, TNI harus netral. Jelas," tegas Pratikno saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016).
Pratikno mengatakan, ketegasan TNI harus netral itu juga diatur dalam UU Pemilu Legislatif dan UU Pemilihan Presiden. "Ngapain ditanyakan? Orang sudah jelas kok," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rujukannya gampang saja kok. Rujukannya itu TAP MPR, masih berlaku karena itu seingat saya itu diteguhkan kembali oleh MK. Dan kemudian dua undang-undang merujuk itu," katanya.
"Ya sudah, enggak perlu didiskusikan lagi. Kalau enggak merujuk pada undang-undang, kalau enggak sesuai undang-undang, namanya melanggar undang-undang. Karena rujukannya jelas," tambah Pratikno. (jor/Hbb)










































