Mensesneg: Sesuai UU, TNI Harus Netral dan Tak Berpolitik

Mensesneg: Sesuai UU, TNI Harus Netral dan Tak Berpolitik

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 07 Okt 2016 18:11 WIB
Mensesneg: Sesuai UU, TNI Harus Netral dan Tak Berpolitik
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membuka kemungkinan TNI untuk ikut berpolitik dalam 10 tahun mendatang. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, TNI harus netral. Hal itu sudah ditegaskan di dalam undang-undang (UU).

"Ya kan sudah jelas di UU, ada TAP MPR, kan? Nomor berapa itu, lupa saya, tahun 2007 atau berapa itu. Menyatakan kalau masalah politik, TNI harus netral. Jelas," tegas Pratikno saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016).

Pratikno mengatakan, ketegasan TNI harus netral itu juga diatur dalam UU Pemilu Legislatif dan UU Pemilihan Presiden. "Ngapain ditanyakan? Orang sudah jelas kok," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pratikno menjelaskan, penegasan TNI dilarang berpolitik itu diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu juga diatur di beberapa UU.

"Rujukannya gampang saja kok. Rujukannya itu TAP MPR, masih berlaku karena itu seingat saya itu diteguhkan kembali oleh MK. Dan kemudian dua undang-undang merujuk itu," katanya.

"Ya sudah, enggak perlu didiskusikan lagi. Kalau enggak merujuk pada undang-undang, kalau enggak sesuai undang-undang, namanya melanggar undang-undang. Karena rujukannya jelas," tambah Pratikno. (jor/Hbb)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini