Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (06/10/2016) pukul 00.30 WIB. Cang memukul kepala sang istri, Idawati dengan gagang kampak karena Idawati menolak diajak bercinta di rumahnya di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Minta jatah tengah malam. Tidak dikasih ngamuk-ngamuk," kata AKP Andryanto Randotama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, saat dihubungi pada Jumat (7/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum bisa liat buku nikahnya. Makanya UU umum dulu. Kalau ada bukti nanti dimasukkan ke kasus KDRT," kata Andryanto.
Tak hanya memukul Idawati, Cang berusaha melukai anak Idawati. Warga yang melihat langsung menyelamatkan anak Idawati.
"Setelah dia mukul korban, malah mau ngampak anaknya. warga berhamburan keluar dan menenangkan Cang yang seperti kesurupan," kata Andryanto.
Polisi telah mengamankan Cang dan menetapkan dia sebagai tersangka dengan barang bukti sebuah kampak.
"Adapun pelaku pada saat diamankan juga membawa sajam (senjata tajam) jenis kapak yang ditemukan berada pada dirinya di selipan pinggang," kata Andryanto. (fjp/fjp)











































