Soal Surat Al Maidah 51, Ahok Juga Dipolisikan Angkatan Muda Muhammadiyah

Soal Surat Al Maidah 51, Ahok Juga Dipolisikan Angkatan Muda Muhammadiyah

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 07 Okt 2016 17:34 WIB
Foto: Ahok dilaporkan ke Polda Metro (Mei/detikcom)
Jakarta - Pernyataan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) soal surat Al Maidah ayat 51 menimbulkan kontroversi. Sejumlah ormas Islam beramai-ramai melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama.

Setelah dilaporkan ke Bareskrim dan Polda Metro, kini Ahok dilaporkan juga oleh tiga orang mahasiswa dari Angkatan Muda Muhammadiyah. Mereka melaporkan Ahok ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Kami dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PM) melaporkan Bapak Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI dalam kasus penodaan agama Islam melalui video yang diupload ke Youtube. Ahok dengan terang-terang menistkaan umat Islam," jelas Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pedri mengatakan, pernyataan Ahok tersebut telah menghina umat Islam. Sikap Ahok juga dinilainya dapat memancing kemarahan umat Islam.

"Ini sangat membahayan bagi seorang Ahok memelintir Alquran. Saya yakin jangankan membaca kitab suci Alquran, melafalkan alif, ba ta, tsa saja Ahok tidak bisa," imbuh Pedri.

Lebih jauh Pedri menilai, pernyataan Ahok juga bertentangan dengan amanat Pancasila. Ahok, menurutnya, dapat mencerai berai kebinekaan bangsa Indonesia yang rukun.

"Kami khawatir kalau tidak diproses polisi, amarah umat Islam akan tidak terkontrol," ucapnya.

Sebagai pejabat, Ahok seharusnya dapat mengontrol perkataannya di depan publik. Terutama hal-hal yang bersifat sensitif seperti isu agama.

"Sangat disayangkan, pernyataan itu keluar dari mulut seorang gubernur DKI," cetusnya.

Pedri menepis pelaporannya itu terkait Pilkada DKI. "Maaf kami tidak ikut campur dalam pilkada. Pilkda silakan jalan terus. Kami murni concern terhadap penistaan agama," tegasnya.

Lebih jauh Pedri mengatakan pihaknya tidak akan menuntut permintaan maaf dari Ahok. "Dalam konteks ini kita tidak mengharapkan minta maaf, tapi proses hukum. Maaf dengan gampang diucapkan siapa sjaa. Kalau mau minta maaf silakan, tapi proses hukum jalan terus," sambungnya.

Sementata itu, Riesqi Rahmadiansyah selaku pendamping hukum Pedri mengatakan, ini adalah momentum bagi aparat polisi untuk menindak Ahok secara hukum.

"Ahok sering lakukan hal ini. Tekait pasal 156 KUHP, Ahoh tidak pernah diproses secara hukum," ujar Riesqi.

Riesqi menambahkan, pihaknya akan mengawal terus kasus ini hingga tuntas. Ia juga berharap, polisi memproses Ahok hingga ke tingkat lanjut.

"Kami akan kawal terus Polda Metro Jaya, bahkan kalau perlu harus jadi tersangka. Karena selama menjabat, Ahok sering melontarkan kalimat yang tidak mengenakan publik tapi tidak pernah diproses. Kami akan terus meminta SP2HP (Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan) untuk mengawal terus kasus ini sampai tuntas," terang Riesqi.

Dalam laporan resmi bernomor LP/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum, Pedri melaporkan Ahok dengan tuduhan Pasal 156 KUHP huruf A tentang penistaan agama. Laporannya itu didukung dengan alat bukti berupa rekaman video di youtube yang diunggah Pemprov DKI.



(mei/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads