Artidjo Gandakan Vonis Koruptor 10 Kali Lipat Tapi Belum Dibui, Ini Kata Jaksa

Artidjo Gandakan Vonis Koruptor 10 Kali Lipat Tapi Belum Dibui, Ini Kata Jaksa

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 07 Okt 2016 17:08 WIB
Artidjo Gandakan Vonis Koruptor 10 Kali Lipat Tapi Belum Dibui, Ini Kata Jaksa
Artidjo Alkostar (ari/detikcom)
Jakarta - Artidjo Alkostar dan MS Lumme melipatgandakan hukuman Ayub Kayame dari 1 tahun menjadi 10 tahun penjara. Tapi terpidana korupsi itu hingga kini tidak ditahan. Apa kata jaksa?

"Kejaksaan Negeri Nabire baru menerima petikan putusannya dan akan segera dieksekusi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/10/2016).

Ayub terseret kasus pengadaan ganset sebesar Rp 31 miliar pada 2007. Dari dana itu, Rp 21 miliar menguap ke kantong-kantong pribadi. Proyek itu melibatkan Bupati Nabire 1999-2009 Anselmus Petrus Youw dan Ketua DPRD 2004-2009 Daniel Butu. Total kerugian yang dialami negara akibat permainan itu sebesar Rp 21 miliar. Mereka lalu diadili dengan berkas terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayub lalu dinyatakan bersalah dan tingkat pertama dan dihukum 18 bulan penjara. Di tingkat banding, majelis tinggi menyunatnya menjadi 1 tahun penjara pada Januari 2015. Nah, di tingkat kasasi, Artidjo-MS Lumme memperberat hukuman Ayub menjadi 10 tahun penjara. Adapun anggota majelis kasasi M Askin dalam putusan menolak menjatuhkan hukuman tersebut.

"Berarti baru mau dieksekusi ya Pak?" tanya wartawan.

"Ya," jawab M Rum.

Ayub ternyata juga mengikuti pesta demokrasi pada pilkada serentak untuk Kabupaten Nabire 2015 bersama 7 kandidat lainnya. Ayub kala itu duet dengan Suwarno Majid untuk calon Bupati/Wakil Bupati Nabire 2015-2020. Tapi ia kalah suara. (asp/van)


Berita Terkait