Mereka yang dilantik merupakan pejabat di lingkungan Kementrian Dalam Negeri, Badan Pengelola Perbatasan, serta Kepala Satuan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Dalam sambutannya Tjahjo Kumolo menegaskan, akan memberhentikan para pejabat tersebut apabila ditemukan bukti kecurangan yang membuat mereka menduduki jabatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengingatkan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, telah banyak pegawai negeri sipil yang diberhentikan karena pelanggaran. "Selama hampir 2 tahun 96 yang kita berikan sanksi mulai dari diberhentikan tidak hormat, penundaan naik jabatan, turun jabatan, hingga tidak mendapat jabatan," jelas Tjahjo.
Lantas apa yang menyebabkan pemberian sangsi 92 pegawai negeri sipil tersebut?
"Ya macam-macam, tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan, yang menggunakan keuangan, tidak disipilin, macam-macam pokoknya sudah dperingatkan tapi tetap nekat. Jadi ada 92 plus 40-an yang mengajukan cerai," jawab Tjahjo usai melantik. (fjp/fjp)