Lantik Pejabat Eselon III, Mendagri Ancam Pecat Pejabat yang Menyogok

Lantik Pejabat Eselon III, Mendagri Ancam Pecat Pejabat yang Menyogok

Noval Dhwinuari Antony, - detikNews
Jumat, 07 Okt 2016 16:34 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik 160 pajabat eselon III, 2 Fungsional IPDN dan 1 pejabat eselon IV. Tjahjo mengingatkan agar para pejabat ini dapat menjaga sikapnya.

Mereka yang dilantik merupakan pejabat di lingkungan Kementrian Dalam Negeri, Badan Pengelola Perbatasan, serta Kepala Satuan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Dalam sambutannya Tjahjo Kumolo menegaskan, akan memberhentikan para pejabat tersebut apabila ditemukan bukti kecurangan yang membuat mereka menduduki jabatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tegaskan walaupun yang dilantik hari ini sudah menerima surat keputusan, tapi kalau kemudian hari ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, di antara yang dilantik ini memberikan sesuatu, memberikan uang kepada seseorang untuk bisa menempati jabatan ini, kami minta bapak sekjen untuk segera diganti. Ini prinsip yang kami tegakkan," ujar Tjahjo.

Dia juga mengingatkan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, telah banyak pegawai negeri sipil yang diberhentikan karena pelanggaran. "Selama hampir 2 tahun 96 yang kita berikan sanksi mulai dari diberhentikan tidak hormat, penundaan naik jabatan, turun jabatan, hingga tidak mendapat jabatan," jelas Tjahjo.

Lantas apa yang menyebabkan pemberian sangsi 92 pegawai negeri sipil tersebut?

"Ya macam-macam, tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan, yang menggunakan keuangan, tidak disipilin, macam-macam pokoknya sudah dperingatkan tapi tetap nekat. Jadi ada 92 plus 40-an yang mengajukan cerai," jawab Tjahjo usai melantik. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads