Komplotan Penipu Mengaku PT Taspen Dibekuk, Diotaki Napi LP Pematangsiantar

Komplotan Penipu Mengaku PT Taspen Dibekuk, Diotaki Napi LP Pematangsiantar

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 07 Okt 2016 16:24 WIB
Komplotan Penipu Mengaku PT Taspen Dibekuk, Diotaki Napi LP Pematangsiantar
Foto: `Pelaku penipuan ditangkap polisi (Mei/detikcom)
Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk komplotan penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen. Pelaku berjumlah 5 orang ini diotaki oleh seorang napi di LP Pematangsiantar, Simalungun, Sumatera Utara.

"Pelaku utama Robi Anggara, residivis kasus penipuan modus sama. Yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Narkotik di Pematangsintar," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Budi mengatakan, para pelaku melakukan aksi tipu-tipu dengan berbagai modus. Di antaranya dengan mengatasnamakan dari PT Taspen dan mengaku sebagai anggota narkoba Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seorang korban yang ditelpon oleh pelaku mengaku dari anggota narkoba Polda Metro Jaya mengalami kerugian Rp 45 juta, sedangkan korban seorang istri dari pensiunan mengalami kerugian Rp 9,9 juta setelah korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari PT Taspen," jelas Budi.
Foto: Barang bukti penipuan (Mei/detikcom)Foto: Barang bukti penipuan (Mei/detikcom)

Ada lima orang pelaku yang ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya dalam kasus ini, yakni AS alias S, MM alias Y, C alias S, FG alias SGJ dan H alias C. Mereka berhasil ditangkap di daerah Cianjur, Jawa Barat pada tanggal 24 September lalu.

Untuk tersangka Robi yang ditahan di LP Pematangsiantar, lanjut Budi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Lapas untuk meminjam tersangka. "Minggu depan kami akan ke LP Pematangsiantar untuk memeriksa tersangka," imbuh Budi.

Sebelum mengetahui otak kejahatan, polisi awalnya mengamankan SGJ (59) di Medan, Sumatera Utara pada 3 Oktober lalu. Tersangka merupakan salah satu dari anggota sindikat yang bertugas menarik uang dari mesin ATM setelah korban mentransfer ke rekening pelaku.

"Keterlibatan SGJ ibuktikan dengan CCTV dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatan, menarik uang dari ATM hasil kejahatan. Dia sudah lebih dari 20 kali melakukan penarikan uang hasil kejahatan," imbuh Budi.
Foto: `Pelaku penipuan ditangkap polisi (Mei/detikcom)Foto: `Pelaku penipuan ditangkap polisi (Mei/detikcom)

Mengingat kejahatan ini dilakukan berulang kali, penyidik rencananya akan menjerat para pelaku dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain pasal primernya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, para tersangka memperdaya korban dengan berbagai modus.

"Salah satunya dengan mengaku dari PT Taspen yang akan mencairkan uang Jamsostek kepada korban. Tetapi korban malah digiring untuk mentransfer uang ke rekening pelaku," ungkap Arsya.

Arsya mengungkap para pelaku sudah melakukan aksi tersebut selama 1 tahun lebih dengan jumlah korban mencapai ratusan orang. Para pelaku memiliki peran-peran seperti yang mencari sasaran melalui buku telepon Yellow Pages, menyediakan rekening penampungan, menghubungi korban dengan mengaku dari PT Taspen atau pun polisi, menarik uang hasil kejahatan di ATM dan penyedia fasilitas kejahatan.

"Pelaku menjelaskan mereka dari Jamsostek. Korban ini punya suami dan suaminya sudah meninggal. Kemudin pelaku mengaku dari PT Taspen yang akan memberikan santunan," ungkap Arsya.

Selanjutnya, untuk meyakinkan, korban diberi nomor pelaku yang mengaku sebagai direktur PT Taspen yang kemudian seolah mengarahkan korban ke kepala bagian untuk pencairan dana.

"Korban lalu digiring ke ATM disuruh cek saldo dan dengan tipu daya pelaku, korban tanpa sadar mengirimkan uang ke pelaku," imbuh Arsya.

Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 21 kartu ATM berbagai bank, uang tunai Rp 8 juta hasil kejahatan, 6 buah buku Yellow Pages, 11 unit telepon genggam, 3 buah buku tabungan dan 2 buah jimat.

"Kami amankan juga beberapa jimat yang menurut pelaku bermanfaat membuat korban percaya. Kemudian hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk memperkaya diri sendiri di antaranya dengan membeli 3 unit motor, 1 set televisi dan 1 unit lemari pendingin," pungkasnya.

(mei/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads