"Itu ada betulnya, karena parpol itu kan organisasi yang sangat luas, punya jaringan se- Indonesia. Dalam menjalankan organisasi kan butuh dana," ujar Wiranto di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (7/10/2016).
Wiranto mengatakan apabila dana parpol terbatas, tentunya mereka akan meminta banyak iuran dari anggotanya. Apabila para anggota tak memiliki uang, dikhawatirkan mereka akan mencari dana dari sumber yang lain, contohnya dana negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau biaya itu sudah cukup, biaya organisasi itu cukup otomatis kan tidak ada lagi keinginan tertentu untuk menggerus uang negara. Karena sudah ada bantuan yang resmi," sambung Wiranto.
Namun pemberian tambahan dana bagi parpol tak bisa hanya dengan menyerahkan begitu saja. Nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan dilibatkan.
"Harus, justru harus memang (ada bantuan dari BPK). Begitu mendapatkan dana dari negara harus diaudit," kata dia.
Ditambahkan Pimpinan KPK Agus Rahardjo, saat ini KPK memang tengah melakukan kajian terkait kenaikan dana parpol, dan sudah menyampaikannya pada BPK.
"KPK sudah melakukan kajian, ada beberapa negara yang sudah memberikan dana (tambahan) pada parpol. Jadi kami sudah melakukan kajian, sudah menyampaikan ke BPK apakah selayaknya parpol menerima tambahan," kata Agus.
(rni/imk)











































