Kontroversi Ahok Soal Al Maidah Ayat 51

Kontroversi Ahok Soal Al Maidah Ayat 51

M Iqbal - detikNews
Jumat, 07 Okt 2016 15:35 WIB
Kontroversi Ahok Soal Al Maidah Ayat 51
Foto: Screenshot video Ahok dialog dengan warga Kepulauan Seribu Rabu (28/9) lalu (Istimewa)
Jakarta - Pidato Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat bertemu masyarakat di Kepulauan Seribu Rabu (28/9/2016) lalu, menuai polemik. Dalam pidato itu, Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dengan ucapan 'dibohongin pakai Surat Al Maidah 51'.

Saat itu, Ahok sebetulnya sedang bicara soal program untuk Kepulauan Seribu, namun dia mengaitkannya dengan Pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang pada intinya, program akan berjalan meski dia tidak lagi menjabat gubernur.

Dalam pidato itu, Ahok menyebut mereka yang tidak memilihnya mungkin karena dibohongi menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Ayat itu dalam Alquran secara tekstual melarang umat Islam memilih pemimpin nonmuslim, meski ada pihak yang menafsirkan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalimat Ahok dimaksud adalah: "Jadi enggak usah pikirkan 'Ah nanti kalau Ahok enggak kepilih pasti programnya bubar'. Enggak, saya (memimpin Jakarta) sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. Karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho (orang-orang tertawa-red). Itu hak bapak ibu, ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih, saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya, enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja."

Baca juga: Ini Video Utuh Ahok Pidato Singgung Surat Al Maidah 51 yang Jadi Polemik

Sontak saja ucapan Ahok itu dikecam banyak orang, terutama umat Islam karena surat Al Maidah ayat 51 dalam kitab suci Alquran dianggap Ahok dipakai untuk kebohongan. Dalam bahasa Ahok, dipakai orang rasis.

Berikut fakta soal polemik ucapan Ahok tersebut:

Ahok Dilaporkan ke Mabes Polri

Foto: Tim pengacara yang melaporakan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri (Arief Ikhsanudin/detikcom
Pernyataan Ahok itu sebetulnya disampaikan sepekan lalu, tepatnya Rabu 28 September di Kepulauan Seribu. Namun makin ramai lantaran dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/10) kemarin.

Laporan itu dilayangkan sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama Novel Bakmumin, ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama. Mereka membawa bukti video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Saya melaporkan untuk menjerat Ahok agar kejadian ini tidak pernah kembali terulang lagi yang dilakukan pemimpin yang di luar Islam dan berani menafsirkan ayat tersebut yang bukan haknya dan tempatnya," kata Novel Bakmumin.

Selain dugaan penistaan agama, Novel menilai Ahok juga melanggar UU ITE dan UUD 45.

Sementara Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto saat dikonfirmasi menyebut sudah menerima laporan itu dan sedang dipelajari.

"Sudah diterima (laporannya). Pasti, iya dong (ditindaklanjuti)," kata Komjen Ari Dono saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).

Dikecam Banyak Orang

Foto: Ahok saat di Kepulauan Seribu (Danu Damarjati/detikcom)
Selain dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, ucapan Ahok itu juga menuai kecaman luas melalui petisi di change.org. Petisi itu dibuat oleh Irfan Noviandana dengan judul 'Ahok Jangan Lecehkan Ayat Alquran'.

Hingga pukul 15.10 WIB, Jumat (7/10/2016), petisi itu sudah ditandatangani oleh 60.202 orang, atau bertambah sekitar 22 ribu sejak pukul 21.00 WIB malam tadi.

Isi petisi itu menuntut permintaan maaf dan penyesalan dari Ahok dan mengimbau tidak lagi membawa ayat suci Alquran dengan tafsiran sendiri, meminta MUI agar melakukan langkah serius memperingatkan Ahok dan meminta Menteri Agama Lukman Hakim menegur Ahok.

Selain kecaman di change.org, MUI juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Ahok. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pernyataan itu bernada melecehkan Alquran dan tidak etis Ahok mengomentari keyakinan ajaran agama lain.

"Apalagi komentarnya terhadap ajaran agama tersebut salah," kata Zainut saat dihubungi detikcom, Jumat (7/10/2016).

Zainut mengatakan sebagai pejabat publik, Ahok tidak pantas berkomentar yang menyinggung keyakinan agama umat lainnya. Dia khawatir komentar Ahok soal surat Al Maidah ayat 51 itu bisa mengganggu harmoni kehidupan umat beragama.

"Saya mengharapkan Pak Ahok segera menyampaikan permintaan maaf sebelum persoalannya melebar ke mana-mana," sambungnya.

Baca juga: Menteri Agama Minta Kandidat di Pilkada Tidak Lecehkan Agama!

Pembelaan Ahok

Foto: Gubernur DKI Ahok (Ari Saputra/detikfoto)
Meski menuai banyak kecaman hingga dilaporkan ke Mabes Polri, Ahok menolak meminta maaf karena merasa tidak ada yang salah dengan ucapannya soal 'dibohongi pakai Al Maidah 51' itu.

Menurut Ahok, dalam video itu sudah jelas tidak ada yang disebut melecehkan agama dengan kalimat 'dibohongin pakai surat Al Maidah'. Kalimat itu berbeda jika menjadi 'dibohongin oleh surat Al Maidah'.

"'Kalimat dibohongin pake surat Al Maidah' dengan kalimat 'dibohongin oleh surat al-Maidah' memiliki dua arti yang sangat berbeda," kata Ahok.

"Yang pertama, (maknanya) Alquran adalah obyek yang dipakai untuk tindakan kebohongan, sedangkan kalimat yang kedua Alquran adalah subyek, artinya Alquran yang berbohong," lanjutnya.

Tak hanya itu, Ahok justru makin keras bersuara karena merasa ucapannya dipotong. Ucapan 'dibohongi pakai Al Maidah 51' yang dimaksud Ahok adalah jangan dibohongi pakai surat Al Maidah oleh orang yang disebutnya rasis.

"Saya tidak mengatakan Alquran bodoh. Saya hanya katakan kepada masyarakat di Pulau Seribu jangan kalian kalau dibodohi oleh orang rasis pengecut menggunakan ayat suci itu dengan tujuan milih saya, silakan jangan milih," ujar Ahok.

Menurut Ahok, provokasi tidak hanya datang dari pihak yang menggunakan ayat Alquran, tetapi juga dari kitab suci umat non Islam yang digunakan sebagai provokasi dan ujaran kebencian.

"Jadi saya menemukan banyak yang pengecut dari pihak Kristen. Dia juga menggunakan satu ayat, dia bilang begini kita harus membantu semua orang terutama saudara seiman. Itu juga dipakai membodohi orang-orang Kristen Katolik di gereja supaya jangan memilih orang yang non Kristen," imbuhnya.

Halaman 2 dari 4
(bal/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads