Jaksa Agung: Tuntutan 20 Tahun Penjara Jessica Wongso Sudah Tepat

Jaksa Agung: Tuntutan 20 Tahun Penjara Jessica Wongso Sudah Tepat

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 07 Okt 2016 15:20 WIB
Keluarga Mirna di Kejaksaan Agung (Foto: Edward Febriyatri Kusuma/detikcom)
Jakarta - Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Meski diprotes keluarga Mirna, Jaksa Agung M Prasetyo menganggap bahwa tuntutan sudah tepat.

"Tentu kita sudah punya pertimbangan, dan pertimbangan yang lebih tahu JPU termasuk saya sendiri. Menurut hemat kami tuntutan itu sudah tepat," ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).

Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait vonis yang akan diberikan terhadap Jessica. Ia berharap hakim akan sependapat dengan tuntutan jaksa tersebut.

"Nah sekarang kita serahkan kepada hakim, untuk menentukan putusannya seperti apa. Keputusannya seperti apa kita lihat nanti. Kita berharap hakim dapat sependapat dengan kita. Hakim dapat memutuskan bahwa Jessica Kumala Wongso itu bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait besaran tuntutan, menurut Prasetyo ditentukan jaksa. Pihaknya juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Tidak ada pihak manapun yang bisa mengganggu itu tentunya. Kita lihat sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang tentunya, juga melihat pertimbangan lain," imbuh Prasetyo.

"Saya minta semua pihak bisa memahami, tentunya nanti sekali lagi kita lihat bagaimana pledoi-nya terdakwa. Terakhir tinggal mendengar putusan hakim seperti apa," pungkasnya. (edo/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads