Gus Ipul: Muktamar PKB Tak Sah Selama Gugatan Diproses

Gus Ipul: Muktamar PKB Tak Sah Selama Gugatan Diproses

- detikNews
Jumat, 01 Apr 2005 11:50 WIB
Jakarta - Saifullah Yusuf merencanakan menggugat DPP PKB karena mencopotnya sebagai Sekjen PKB. Selama gugatannya diproses, maka pelaksanaan Muktamar II PKB yang direncanakan April ini tidak sah."Muktamar tidak sah sebelum kasus gugatan ini selesai," tandas Saifullah Yusuf usai upacara pembukaan Kongres Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Asrama Haji, Pondokgede, Jakarta Timur, Jumat (1/5/2005).Saifullah tidak bisa memastikan kapan akan melancarkan gugatan ke pengadilan. "Kita sedang persiapkan," kata menteri kabinet SBY ini pendek.Kapan waktu persisnya? "Kita tunggu saja. Lihat sajalah nanti, pokoknya kita sedang persiapkan," tandas pria yang biasa dipanggil Gus Ipul ini.Saifullah menjelaskan, dia menggugat DPP PKB karena proses penonaktifan dirinya tidak berdasar AD/ART. Selain itu, pertemuan Langitan yang dihadiri oleh Kiai Abdullah Faqih, Muhainan Gunardo, Abduraahman Chudori, KH Anwar Iskandar, KH Mas Subadar, pada 15 Maret 2005 merestui adanya upaya hukum dan meminta DPP PKB untuk mengembalikan posisi Saifullah Yusuf dan Alwi Shihab di jabatan semula.Politisi muda ini menyatakan, gugatan hukum itu dilancarkan sebagai ikhtiar hukum unuk menegakkan keadilan dan kebenaran sesuai dengan ketentuan yang ada. "Kalau perbedaan tidak bisa diselesaian secara damai, maka kita menempuh cara-cara hukum. Dan itu hal yang biasa saja," katanyaBagaimana bila DPP ngotot menggelar Muktamar PKB pada bulan ini? "Kita lihat saja nanti," elak Gus Ipul.Seperti diketahui, Alwi dan Gus Ipul dinonaktifkan berdasar keputusan pleno DPP PKB yang menyebutkan pengurus partai yang menjabat di eksekutif harus non aktif. Alwi saat ini tercatat sebagai Menko Kesra sedangkan Gus Ipul adalah Menteri Negeri Kawasan Tertinggal dalam kabinet Indonesia Bersatu.Gus Ipul dan Alwi menilai penonaktifan mereka tidak sesuai aturan karena mereka dipilih oleh muktamar. Sehingga muktamar jugalah yang berhak mencopot mereka dan bukan rapat pleno. (nrl/)


Berita Terkait