Pembongkaran akan dilakukan pada Jumat (7/10/2016) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Warung Jati Barat dan Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah. Pembongkaran melibatkan pihak Wali Kota Jakarta Selatan, Dishub DKI, BPTSP, Dinas Penataan Kota, Dinas Pelayanan Pajak, Satpol PP dan Kepolisian.
Ketua Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan saat dilakukan pembongkaran akan ada penutupan sebagian jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan atau menghindari ruas jalan tersebut selama pekerjaan berlangsung, serta mematuhi petunjuk petugas di lapangan dan rambuโrambu lalu lintas yang ada," jelasnya
Pada tahap awal pembongkaram reklame di JPO Jakarta, akan dilakukan 3 pembongkaran yang berlokasi di JPO Busway Sumur Bor, JPO Reguler Warung Jati Barat dan JPO Reguler Pondok Indah. Selanjutnya, Dishubtrans DKI akan menertibkan reklame JPO di wilayah lainnya.
(nkn/aan)











































