Bunuh Warga Irak, Tentara AS Diancam Kurungan 10 Tahun
Jumat, 01 Apr 2005 11:20 WIB
Jakarta -
Pengadilan militer AS menyatakan seorang tentara AS bersalah atas kematian satu warga Irak dalam sebuah insiden penembakan. Demikian disampaikan pejabat-pejabat militer AS.Kapten Angkatan Darat AS Rogelio Maynulet dinyatakan bersalah pada hearing di sebuah pangkalan militer AS di Wiesbaden, Jerman atas tuduhan penyerangan dengan maksud untuk melakukan pembunuhan. Prajurit AS itu diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.Vonis hukuman atas Maynulet akan diputuskan pada Jumat (1/4/2005) waktu setempat. Demikian dituturkan seorang juru bicara Angkatan Darat AS, seperti dilansir Reuters, Jumat (1/4/2005).Insiden tersebut terjadi pada Mei 2004 lalu ketika pasukan AS tengah melakukan pengejaran beberapa tersangka milisi yang mendukung ulama Syiah, Moqtada al-Sadr di dekat kota Najaf, Irak. Pasukan AS menembaki kendaraan yang dinaiki para milisi itu. Akibatnya, supir dan seorang penumpang mengalami luka-luka.Berdasarkan pengakuan Maynulet, dirinya kemudian menembak supir yang terluka itu hingga tewas. Prajurit AS itu berdalih bahwa apa yang dilakukannya itu semata-mata untuk mengakhiri penderitaan pria Irak itu.Selain Maynulet, dua tentara AS lainnya juga divonis bersalah atas kematian warga Irak tersebut. Sersan Staf Johnny Horne dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan Sersan Staf Cardenas Alban divonis hukuman satu tahun kurungan.
(ita/)










































