Kasus Suap PNS Tajir, KPK Periksa 3 Wiraswasta dan 1 Advokat

Kasus Suap PNS Tajir, KPK Periksa 3 Wiraswasta dan 1 Advokat

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 07 Okt 2016 11:28 WIB
Kasus Suap PNS Tajir, KPK Periksa 3 Wiraswasta dan 1 Advokat
Foto: Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikfoto)
Jakarta - KPK kembali memeriksa 4 saksi untuk sangkaan tindak pidana suap dan pencucian uang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi. Saksi yang akan diperiksa siang ini berprofesi sebagai wiraswasta dan seorang advokat.

"Deden Rudi Sifyan karyawan swasta, Iwan Muliana Samosir wiraswasta, dan Dody Permana wiraswasta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Jumat (7/10/2016).

Selain memeriksa ketiga wiraswasta tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang advokat bernama Petrus Selestinus. Dia menjadi saksi untuk kasus pencucian uang yang menjerat Rohadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rohadi, KPK menemukan uang Rp 700 juta di kardus kacang milik Rohadi. Meski masih misterius, uang Rp 700 juta itu diduga terkait putusan gugatan Partai Golkar di PN Jakut.

KPK telah menjerat Rohadi dengan sangkaan lain selain kasus suap, yakni gratifikasi dan TPPU. Untuk TPPU, sejumlah aset Rohadi telah disita.

Tim penelusuran aset di bawah direktorat penindakan KPK juga telah mendata aset-aset lain milik Rohadi. Rohadi disebut-sebut memiliki hotel, ua unit rumah di The Royal Residence seharga Rp 6 miliar dan sebuah rumah sakit di Indramayu.

Rohadi juga diketahui punya 19 mobil. Salah satu mobilnya, yakni Pajero Sport diduga diberikan kepada Bupati Indramayu. (rni/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads