Ahok mengatakan, tanpa perlu menanggapi laporan tersebut ke Bareskirm, seharusnya pihak kepolisian sudah mampu menilai sesuai fakta yang ada di dalam video. Malahan, ia berujar seharusnya dirinya lah yang melaporkan pihak-pihak yang telah membuat fitnah kepada dirinya menggunakan video terkait surat Al-Maidah ayat 51 itu.
"Polisi juga enggak usah panggil saya, dia bandingin dari video juga sudah tahu. Jadi enggak perlu dilaporin. Sekarang harusnya yang melaporkan dan yang menghina saya, (mereka) yang mesti dilaporin (karena) menghina saya, memfitnah saya," ungkap Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ngapain saya ngelaporin, buang waktu. Bisa saja orang yang melaporkan balik, polisi juga bisa periksa. Ini menyebarkan kebencian dan provokasi. Polisi ada surat Kapolri, yang ngelaporin ini bisa tangkap, ini menyebarkan kebencian. Bilang Ahok perlu di rajam , dihukumlah, macam-macam omongannya karena menghina Alquran," imbuhnya.
"Sejak kapan saya menghina Alquran? Di mana ada kalimat saya menghina Alquran? Jadi orang ini menyebarkan kebencian dan provokasi," tandas Ahok.
(nkn/erd)