Presiden Diminta Keluarkan SK Pembatalan 5 Hakim Agung yang Cacat Syarat

Paket Reformasi Hukum

Presiden Diminta Keluarkan SK Pembatalan 5 Hakim Agung yang Cacat Syarat

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 07 Okt 2016 10:57 WIB
Presiden Diminta Keluarkan SK Pembatalan 5 Hakim Agung yang Cacat Syarat
Para hakim agung saat menjalani acara di Gedung MA beberapa waktu lalu (ari/detikcom)
Jakarta - Terungkapnya cacat syarat yang dimiliki oleh lima hakim agung mengguncang jagat peradilan. Hal itu dinilai polemik serius dan harus disudahi Presiden Joko Widodo.

"Sesuai Pasal 64 ayat 3 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan suatu Keputusan Administrasi Pemerintahan atau Keputusan Tata Usaha Negara yang mengandung cacat prosedur maupun substansi dapat dibatalkan atau dicabut oleh pejabat pemerintahan yang membuat keputusan atau oleh perintah pengadilan," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Jumat (7/10/2016).

Bagi Bayu, hakim agung yang cacat formil saat pengangkatannya bukanlah perkara main-main. Mengingat badan peradilan merupakan tempat para pencari keadilan menggantungkan harapannya. Dengan demikian hakim-hakim yang bertugas di badan peradilan termasuk dalam hal ini di MA haruslah figur-figur yang memenuhi persyaratan formil maupun syarat materiil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syarat formil terkait persyaratan yang harus dipenuhi saat seseorang mendaftar sebagai hakim yang ditentukan oleh UU dan syarat materiil terkait kapabilitas dan integritas seseorang," ucap Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Syarat formil berlaku hanya sekali yaitu saat mendaftar dan berimplikasi cacat yuridis terhadap pengangkatan seseorang sebagai hakim apabila di kemudian hari diketahui adanya satu atau beberapa syarat formil yang tidak dipenuhi. Sementara syarat materiil berlaku terus sepanjang seseorang itu menjadi hakim dan akan membawa implikasi jika seorang hakim melakukan pelanggaran seperti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atau pelanggaran pidana.

"Mengingat kepatuhan terhadap putusan hakim selain didasarkan pada asas negara hukum juga tidak dapat dilepaskan dari kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan. Kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan ini salah satunya juga ditunjang atas kepercayaan kepada hakim yang bertugas yaitu hakim yang tidak memiliki cacat yuridis dalam pengangkatannya dan memiliki kemampuan dan integritas dalam menjalankan tugasnya," papar Bayu.

Oleh sebab itu, dalam rangka menjaga wibawa pengadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap putusan yang dihasilkan oleh pengadilan, maka Presiden Joko Widodo perlu untuk mengatasi permasalahan ini. Caranya yaitu dengan segera melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan hakim agung yang diindikasikan tidak memenuhi syarat pengangkatan sebagai hakim agung.

"Evaluasi ini dapat dilakukan dengan berkonsultasi dengan DPR mengingat pemberi persetujuan akhir atas calon hakim agung adalah DPR," tutur Bayu.

Atas evaluasi ini nantinya Presiden harus mengumumkan hasilnya kepada publik. Jika memang ternyata benar tidak memenuhi syarat maka Presiden wajib meninjau kembali atau membatalkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan hakim agung yang pernah ditetapkannya.

"Itu sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," pungkas Bayu.

Sebagaimana diketahui, syarat menjadi hakim agung dari jalur hakim karier diatur dalam Pasal 7 UU Mahkamah Agung. Pasal 7 itu berbunyi:

Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat:
a. hakim karier:
1. warga negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4. berusia sekurang-kurangnya 45 tahun;
5. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6. berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi; dan
7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.

Belakangan terungkap, 5 hakim agung yang masih aktif saat ini ada yang tidak memenuhi syarat di atas. Dua hakim agung duduk di kursi pucuk pimpinan MA dan sisanya hakim agung yang aktif mengadili perkara. Namun kelima hakim agung itu dinilai belum memenuhi syarat Pasal 7 huruf 6, yaitu:

Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. (asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads