Saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa terkait ajaran Dimas Kanjeng yang dipercaya pengikutnya bisa mendatangkan uang secara gaib.
"Belum ada (fatwa-red). Karena itu kan harus melalui sidang Komisi Fatwa MUI. Komisi Fatwa juga akhir-akhir ini agak padat.
Pastinya saat ini bahan-bahan sedang dikumpulkan, sedang diteliti, berikutnya tinggal dihadirkan anggota Komisi Fatwa untuk mengkaji dan membahas masalah yang diajukan itu," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, saat dihubungi detikcom, Jumat (7/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya terindikasi ada penyimpangan. Laporannya yang disampaikan ke MUI pusat misalnya beberapa ajaran-ajaran yang disampaikan (Dimas Kanjeng-red) itu berpotensi menyimpang dari ajaran pokok Islam," ucapnya.
(Baca juga: MUI: Marwah Daud Tak Bisa Jawab Pertanyaan Soal 'Kesaktian' Dimas Kanjeng)
Ditambahkan Zainut, MUI dalam waktu dekat akan mengeluarkan fatwa terkait Dimas Kanjeng dan ajarannya. "Secepatnya akan segera direspons karena ini menyangkut persoalan yang sangat sensitif dan mendesak terhaadap kepentingan umat," imbuhnya. (hri/aan)











































