Polda Metro Limpahkan Kasus Ibu yang Injak-injak Bayinya ke Polres Tangerang

Polda Metro Limpahkan Kasus Ibu yang Injak-injak Bayinya ke Polres Tangerang

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 07 Okt 2016 03:59 WIB
Foto: Tutut Siti Aminah (Istimewa)
Jakarta - PenyidikSubditCyberCrimeDitreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ibu yang menginjak-injak bayinya ke PolresTangerang Kabupaten, Banten. Sebab dari hasil penyelidikan, peristiwa pidana itu terjadi di wilayah hukum Polda Banten.
"Untuk TKP-nya sendiri karena di wilayah Tangerang Kabupaten, kami limpahkan kasusnya ke Polda Banten atau ke Polres Tangerang Kabupaten," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan yang dilakukan oleh Tutut Siti Aminah (26) itu dilakukan pada tanggal 26 September 2016 di rumahnya di kawasan Sukatani, Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Yang bersangkutan mengaku perbuatannya itu dilakukan untuk mencari perhatian suaminya yang berada di LP Salemba," ungkap Awi.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap Tutut akan dilakukan di Polresta Tangerang Kabupaten. Tutut sendiri saat ini diamankan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur untuk dilakukan assesment.

(Baca juga: Tutut Menyesal Bekap Kepala dan Injak-injak Bayinya)
"Yang bersangkutan tidak ditahan mengingat masih punya anak di bawah umur dan hasil koordinasi dengan KPAI yang bersangkutan akan dititipkan di RPTC untuk di-assement," jelasnya.
Awi mengatakan, Tutut melakukan hal keji itu karena kesal lantaran suaminya menuduhnya menjual diri di media sosial. Tutut kemudian mengungkapkan kekesalannya itu dengan menginjak-injak kepala bayinya yang ditutupi dengan bantal.
Kemudian rekaman video tersebut ia kirim ke ponsel suaminya melalui aplikasi Hangouts. Sang suami yang mengetahui hal itu kemudian menyebarkannya di Facebook dengan tujuan agar istrinya ditangkap.
(mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads