"Tidak dilakukan penahanan karena mengingat yang bersangkutan masih punya anak kecil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Awi mengatakan, Tutut masih memiliki bayi berusia 1 tahun 8 bulan yang tak lain adalah korban sendiri, yang masih perlu diberi ASI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tutut Siti Aminah (Istimewa) |
"Karena bagaimana pun, si anak harus tetap mendapatkan perhatian dari ibunya," imbuhnya.
Di samping itu, lanjut Awi, korban masih perlu pengasuhan orang tua. Satu-satunya orang tua yang tertinggal adalah pelaku sendiri.
"Karena bapaknya juga kan dipenjara," tuturnya.
Namun, Awi memastikan bahwa Tutut tetap menjalani proses hukum atas perbuatan kejinya itu. Tutut sendiri dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bukan penjara atau denda maksimal Rp 72 juta.
"Proses hukum tetap berlanjut. Teknisnya nanti apakah penyidik yang mendatangi dia atau bagaimana itu tergantung penyidik," pungkas Awi. (mei/hri)












































Tutut Siti Aminah (Istimewa)