Ibu yang Injak-injak Bayinya Tidak Ditahan karena Masih Menyusui

Ibu yang Injak-injak Bayinya Tidak Ditahan karena Masih Menyusui

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 06 Okt 2016 21:14 WIB
Foto: Jumpa pers di Polda Metro Jaya (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Tutut Siti Aminah (26) ditangkap polisi karena menginjak-injak wajah anaknya yang dibekapnya dengan bantal. Namun, dengan alasan kemanusiaan, polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya.

"Tidak dilakukan penahanan karena mengingat yang bersangkutan masih punya anak kecil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Awi mengatakan, Tutut masih memiliki bayi berusia 1 tahun 8 bulan yang tak lain adalah korban sendiri, yang masih perlu diberi ASI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tutut Siti Aminah (Istimewa)Tutut Siti Aminah (Istimewa)

"Karena bagaimana pun, si anak harus tetap mendapatkan perhatian dari ibunya," imbuhnya.

Di samping itu, lanjut Awi, korban masih perlu pengasuhan orang tua. Satu-satunya orang tua yang tertinggal adalah pelaku sendiri.

"Karena bapaknya juga kan dipenjara," tuturnya.

Namun, Awi memastikan bahwa Tutut tetap menjalani proses hukum atas perbuatan kejinya itu. Tutut sendiri dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bukan penjara atau denda maksimal Rp 72 juta.

"Proses hukum tetap berlanjut. Teknisnya nanti apakah penyidik yang mendatangi dia atau bagaimana itu tergantung penyidik," pungkas Awi. (mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads