"Subdit Cyber Crime telah memecahkan teka-teki yang sempat beredar di medsos Youtube, Facebook terkait penyebaran video mengatasnamakan Erlangga dan Songgom Channel. Dari situ ditelusuri dan diketahui pelaku TSA (26), alamat Sukatani, Rajeg, Banten," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Awi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah tim Cyber Crime Polda Metro Jaya menerima informasi terkait adanya video kekerasan terhadap seorang bayi yang diunggah oleh akun Facebook 'Erlangga'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Jumpa pers di Polda Metro Jaya (Mei Amelia/detikcom) |
"Kemudian dilakukan penelusuran dan diketahui bahwasanya Erlangga itu adalah suaminya," imbuh Awi.
Awi mengungkap, Erlangga saat itu mengunggah video kekerasan istrinya itu ke Facebook dengan tujuan untuk meminta pertolongan.
Dari hasil penyelidikan tim Subsit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kabupaten Tangerang, pada Rabu (5/10) kemarin. Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bantal yang digunakan untuk membekap wajah bayinya ketika diinjak-injak.
Barang bukti yang disita polisi (Mei Amelia/detikcom) |
"Pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukan pada tanggal 26 September lalu," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, Tutut dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta. (mei/hri)












































Foto: Jumpa pers di Polda Metro Jaya (Mei Amelia/detikcom)
Barang bukti yang disita polisi (Mei Amelia/detikcom)