"Itu masih belum ada pidana, tapi masih (penyelidikan) di Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Kompleks PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
Boy mengatakan, Propam yang berwenang terkait disiplin dan kode etik anggota kepolisian. Proses pemeriksaan terhadap permasalahan Kombes Krishna masih diteliti dan diperiksa oleh Propam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti hasilnya akan disimpulkan, kesalahan pelanggaran apa yang menimpa. Dengan catatan apabila dalam pemeriksaan itu terbukti ada unsur-unsur pelanggaran yang berkaitan dengan kode etik," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut mantan Kapolda Banten itu, Kombes Krishna sudah satu kali diperiksa oleh penyidik Propam.
"Jadi pemeriksaan terhadap Pak KM fokus kepada pembuktian benarkah adanya tindakan kekerasan dan berkaitn dengan video yang kemarin ya," urainya. (idh/hri)











































