Soal Suap Maxpower, KPK: Infonya Pejabat Indonesia Terlibat dan Nilainya Besar

Soal Suap Maxpower, KPK: Infonya Pejabat Indonesia Terlibat dan Nilainya Besar

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 06 Okt 2016 17:40 WIB
Soal Suap Maxpower, KPK: Infonya Pejabat Indonesia Terlibat dan Nilainya Besar
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK telah menjalin komunikasi intens dengan otoritas di Amerika Serikat (AS) berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi investasi pembangkit listrik Maxpower Group Pte Ltd. KPK menyebut adanya keterlibatan penyelenggara negara di Indonesia dalam kasus tersebut.

"Info yang kami dapatkan dari otoritas Amerika itu adalah melibatkan penyelenggara publik dan nilainya besar dan jadi kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Dugaan korupsi tersebut memang tengah diselidiki Departemen Kehakiman AS. Investigasi soal penyuapan dan kejahatan lainnya diselidiki di perusahaan yang membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik berbahan gas di Asia Tenggara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pihak Departemen Kehakiman AS masih menolak memberikan komentar soal ini. AS melarang perusahaan mereka memberikan suap ke pejabat di negara manapun dalam proyek kerjanya. Bila terbukti melakukan suap, perusahaan itu akan dipidana sesuai UU AS.

The Wall Street Journal dalam tulisannya juga menyebutkan bahwa Maxpower diduga telah melakukan suap untuk memenangkan kontrak dan disebut memiliki hubungan yang dekat dengan pejabat di bidang energi Indonesia. Audit internal Maxpower juga menemukan bukti penyuapan dan kejahatan lainnya.

Penyelidikan dari Departemen Kehakiman AS tertuju pada dugaan adanya pelanggaran Undang-undang Antikorupsi oleh eksekutif Maxpower yang ikut memfasilitasi penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan untuk melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan audit internal di Maxpower tahun lalu menyebutkan sekitar US$ 750 ribu beredar secara tunai sejak tahun 2014 dan awal tahun 2015.

Pada bulan Desember tahun lalu, para pengacara Sidley Austin LLP disewa untuk melakukan audit dan menemukan indikasi karyawan Maxpower melakukan pembayaran yang tidak pantas kepada pejabat pemerintah Indonesia dan pembayaran itu sering dibayarkan secara tepat waktu. Pembayaran dilakukan secara tunai.

Pihak Standard Chartered selaku pemilik saham terbesar di Maxpower Group Pte Ltd mengakui penyelidikan oleh Departemen Kehakiman AS atas tuduhan pemberian suap di Indonesia. Pada tahun 2012, Standard Chartered membeli saham mayoritas Maxpower sebesar US$ 60 juta.

"Kami secara proaktif menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang dan telah melaksanakan review kami sendiri," ujar pihak Standard Chartered kepada AFP.

(dhn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads