"Khusus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, kami ingin RUU Perampasan Aset itu yang di DPR bisa segera diselesaikan karena itu akan sangat membantu kerja polisi, jaksa, KPK, termasuk PPATK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Apabila RUU disahkan, seseorang yang disangkakan suatu tindak pidana menurut Syarif harus menjelaskan asal usul harta yang disangka berasal dari suatu tindak pidana. Hal inilah yang dianggap penting untuk mempermudah tugas aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan hanya untuk targetkan pejabat negara. Misalnya orang ada asetnya dia harus jelaskan. Jadi kalau hibah dari mana? Dari orang tua misalnya. Wajar enggak? Itu penting," sambung Syarif menegaskan.
Selain itu, Syarif juga mengatakan KPK telah memberikan sejumlah pandangan untuk Paket Reformasi Hukum. Beberapa di antaranya yaitu tentang peraturan perundangan yang tumpang tindih dan sistem penyelesaian sengketa perpajakan.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi di Kementerian Hukum dan HAM dengan menggandeng sejumlah lembaga seperti Kejaksaan, PPATK, dan KPK serta akademisi dan masyarakat.
Pembahasan RUU ini masih perlu didiskusikan, terutama menyangkut institusi yang berwenang terlibat dalam perampasan aset tindak pidana. (dhn/fdn)











































