"Akan kita klarifikasi semuanya, akan kita panggil satu per satu saksi-saksinya. proses ini memang harus pembuktian darah daging harus dilakukan DNA," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Awi menjelaskan, pelaporan tersebut bermula dari adanya bantahan Mario Teguh yang menyangkal Ario adalah anaknya yang kemudian secara tidak langsung menuduh Aryani berselingkuh dengan Mr X.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aryani sendiri melaporkan Mario karena tudingannya berselingkuh dengan pria lain, sehingga kemudian Ario tidak diakui sebagai anak.
"Ya bahwasanya yang bersangkutan menyampaikan istrinya berhubungan dengan Mr X. Itu (Ario) hasil hubungan dengan Mr X," lanjutnya.
Pelaporan tersebut dibuat oleh Aryani pada Rabu (5/10) kemarin di Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Aryani melalui kuasa hukumnya Ferry Henry Amarhoseya melaporkan Mario Teguh dengan tuduhan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
"Ya memang betul ya, Kiswinar melaporkan Mario Teguh melalui pengacaranya pada 5 oktober 2016. Terlapor pernah diwawancarai di stasiun televisi swasta, yang bersangkutan menyangkal bahwa Kiswinar adalah putranya dan yang di media sosial. Pada intinya itu saja. Tentunya itu perlu dibuktikan," kata Awi. (mei/fdn)











































