"Kampanye melalui media sosial itu adalah salah satu kampanye yang diatur dalam peraturan KPU, boleh. Nanti akunnya-tapi harus dilaporkan ke KPU DKI-substansi materinya kalau ada laporan yang dinilai melanggar ketentuan pemilu akan ditindaklanjuti," terang Ketua Bawaslu DKI Nimah Susanti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
"Jadi kita imbau masyarakat kalau merasa tidak sesuai peraturan, ada dugaan pelanggaran silakan laporan ke Bawaslu DKI Jakarta. Semua punya hak, Bawaslu nggak boleh menolak laporan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti semua laporan yang masuk ke Bawaslu DKI Jakarta akan ditangani melalui sentra Gakumdu. Nanti di situ akan ditentukan apakah ini termasuk pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi atau itu bukan pelanggaran," tuturnya.
Sesuai UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ketentuan proses penanganan pelanggaran pidana dilakukan dalam kurun waktu 5 hari.
"Nanti itu dalam konteks penanganannya di Bawaslu DKI Jakarta. Maksudnya kalau sudah pengamanan di situ sudah ada kepolisian, pasti ada kejaksaan. Semua mengikuti aturan main yang ada di UU itu untuk penanganan pelanggaran, untuk pelanggaran pemilu ya. Kalau di luar ketentuan pelanggaran pemilu ya bukan dengan waktu yang ditentukan UU," terang Nimah.
"Kalau kategori pelanggaran pemilu nanti ketentuan pidananya ada di UU 10 tahun 2016, terkait dengan prosedurnya itu ada di ketentuan KPU. Kalau pertanyaannya pelanggaran apa misalnya melakukan kampanye di luar jadwal, politik uang, kampanye-kampanye yang menghasut. Itu salah satu larangan-larangan yang diatur dalam ketentuan," sambungnya.
Hingga saat ini Bawaslu telah menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran dalam Pilgub DKI. "Sudah ada laporan masyarakat yang disampaikan kepada kita, cuma laporannya dicabut," imbuhnya. (mei/fdn)











































