"Media juga harus memberikan pendidikan kepada masyarakat, dan harus menyampaikan informasi yang benar," ujar Rokhmat dalam diskusi panel bertema 'Hukum Acara Pidana Narkotika Dalam Perspektif Media Massa' di Indraprastha Room, Hotel Dafam Teraskita, Jl. MT Haryono, Jakarta Timur (06/10).
Namun demikian, dia menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang menjadi rahasia penyidik dan tidak boleh diberitahukan kepada media. Misalnya saja, ada 72 jaringan narkotika di Indonesia dan 44 jaringan di antaranya berhubungan langsung dengan 22 Lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa kondisi geografis Indonesia yang memiliki 17.000 lebih pulau rawan untuk penyelundupan barang haram tersebut. Akan tetapi, menurutnya belakangan ini BNN ada peningkatan dalam tindakan memerangi narkoba. Mulai dari razia tempat umum hingga vonis mati bandar narkoba.
"Dengan prestasi tadi jangan berpuas diri, dengan adanya peredaran yang tertangkap berarti masih ada peredaran (narkoba) di masyarakat," pungkasnya. (rvk/rvk)











































