Bawaslu Imbau Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Taati Peraturan Kampanye

Bawaslu Imbau Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Taati Peraturan Kampanye

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 06 Okt 2016 15:55 WIB
Bawaslu Imbau Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Taati Peraturan Kampanye
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk mentaati peraturan dalam berkampanye. Masing-masing pasangan calon dan tim sukses diminta tidak menyebarkan kebencian selama proses kampanye.

"Kalau misalnya semua pasangan calon dan tim kampanye sepakat, mohon larangan-larangan kampanye itu diikuti. Aturan-aturan yang terkait dalam larangan sosialisasi itu jangan diikuti, kayak misalnya menghasut, membenci, mengadu domba itu mohon dihindari. Ini demi kebaikan kita ke depan," imbau Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti.

Imbauan ini disampaikan Mimah usai melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan Sentra Gakumdu dalam Pilgub DKI di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta belum ditetapkan. Namun yang terjadi, 3 pasangan cagub dan cawagub yang sudah mendaftarkan diri sudah mulai blusukan menemui warga.

Kegiatan itu, menurut Mimah, tidak melanggar peraturan kampanye. Sebab, KPUD DKI Jakarta belum menetapkan pasangan termasuk jadwal kampanyenya. Dia menilai hal itu merupakan bagian sosialisasi para pasangan calon.

"Sebelum ditetapkan KPU DKI Jakarta ini menjadi wilayah ranahnya pelanggaran oleh Bawaslu DKI Jakarta. Kan pasangan calonnya belum ditetapkan, masih bakal gimana penanganannya? Jadwalnya KPU DKI kan belum tetapkan jadwalnya, nanti akan ada metode kampanye dan itu aturannya ditetapkan peraturan KPU DKI Jakarta. Jadi kalaupun ada, ini kita anggap bagian dari sosialiasi kepada masyarakat," paparnya.

Bawaslu juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penanganan pelanggaran pidana yang akan dilakukan oleh Sentra Gakumdu. "Keterlibatan sentra kepolisian dalam jajaran sentra Gakumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu penting dikoordinasikan terus dengan jajaran kepolisian. Pidana pemilu terkait dengan tahapan pemilu," ujarnya.

Koordinasi ini, kata dia, dilakukan untuk menyamankan persepsi terutama terkait aduan dari pasangan calon atau masyarakat yang menyangkut pelanggaran pidana pemilu.

"Dalam konteks pelanggaran pidana pemilu kita punya Gakumdu, di situ ada kepolisian ada kejaksaan, ada Pengawas Pemilu (Panwas). Kalau sudah di sentra Gakumdu harus satu visi dan misi dalam penanganan pelanggaran, kalaupun dilakukan penanganan bersama itu antara Bawaslu RI, Bareskrim dan kejaksaan. Kita akan ngikutin apa yang menjadi pedoman kesepahamaan bersama, kita lagi nunggu itu," papar dia.

Mimah menegaskan, dalam menindaklanjuti pelanggaran pidana pemiku, Gakumdu harus bersikap netral. "Iya harus, wajib semua netral termasuk pengurus pemilu, kepolisian dan kejaksaan kalau nggak netral bagaimana menangani pelanggaran," tutupnya.


(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads