"Jaksa tidak ragu dalam menuntut," ujar Kepala Seksi Penerangan (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo, Kamis (6/10/2016).
Waluyo menjelaskan, keputusan menetapkan tuntutan 20 tahun sudah sesuai dengan pasal tentang pembunuhan berencana yang disangkakan terhadap Jessica.
Pada Pasal 340 KUHP diatur ancaman hukuman pidana alternatif terkait pembunuhan berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica diyakini membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam gelas es kopi Vietnam yang sudah disajikan sebelum Mirna datang ke Kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut Jessica menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 paper bag di meja nomor 54.
"Terlihat gerakan tangan terdakwa mengambil 5 gram racun sianida dari tas warna cokelat di sebelah kirinya. Pada pukul 16.29 WIB terdakwa kemudian memasukkan sianida ke dalam gelas. Pada sekitar pukul 16.33 WIB terdakwa memindahkan paper bag ke belakang sofa," ujar Jaksa membacakan analisa yuridis tuntutan dalam sidang di PN Jakpus, Rabu (5/10).
(Baca juga: Pengacara Pertanyakan 5 Gram Sianida yang Disebut Jaksa dalam Tuntutan)
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mempertanyakan dari mana bisa muncul jumlah tersebut padahal tidak pernah ada buktinya.
"Cuma tadi ya kita hanya kaget saja, ada hal-hal yang menurut saya tidak benar ya. Masa dia bilang Jessica memasukkan suatu 5 gram. Kapan itu? Anda sendiri nonton terus kan? Anda sendiri nonton, dari mana muncul itu? Aduh. Kok ada, keterangan saksi kan semacam diputar-putar gitu ya," kata Otto.
Soal protes ini, Waluyo menyebut hal tersebut menjadi hak pihak Jessica. "Hak penasihat hukum," kata dia.
(fdn/Hbb)