Ahli Presiden Minta Ahok Tak Perlu Khawatir Soal APBD Bila Harus Cuti Kampanye

Ahli Presiden Minta Ahok Tak Perlu Khawatir Soal APBD Bila Harus Cuti Kampanye

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 06 Okt 2016 13:32 WIB
Ahli Presiden Minta Ahok Tak Perlu Khawatir Soal APBD Bila Harus Cuti Kampanye
Eks Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan/ Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
Jakarta - Ahli dari pihak pemerintah, Djohermansyah Djohan meminta agar cuti kampanye bagi petahana tetap ada. Gubernur DKI yang juga bakal cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemudian bertanya ke Djohermansyah.

"Kalau Plt itu tak ada serah terima tak ada audit misal gubernur cuti tak ada serah terima, tapi kalau saya berhenti dia gunakan hak pemerintah maka itu diaudit serah terima ada masa jabatan saya sebelum dan sesudah saya masuk agak membingungkan. Bagaimaba seorang Plt mengikuti APBD yang dibahas?" tanya Ahok di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).

Maksud Ahok mempertanyakan wewenang Plt adalah karena jika dia cuti, maka digantikan oleh pelaksana tugas. Ahok khawatir Plt yang ditunjuk pemerintah tidak bisa melanjutkan program yang berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mengikuti UU ini saya cuti sampai Februari, tapi kalau Permendagri APBD harus selesai Februari. Bagaimana Permendagri memisahkan gubernur sebagai pemerintah dan bagaimana kok jadi beda penafsiran? Lalu bagaimana menjamin pemerintah bisa menunjuk Plt yang netral sementara Mendagri anda adalah orang parpol?" tanya Ahok lagi dengan nada sedikit meninggi.

Djohermansyah lalu menjawab dengan nada santai. Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu menjawab, kewenangan Plt saat ini berbeda dengan yang dipertanyakan Ahok.

"Plt dulu tak punya mandat sebesar sekarang. Dia sekarang adalah bisa menetapkan Perda. Dulu hanya sebatas Pj (penanggung jawab) saja yang bisa membuat Perda," kata Djohermansyah.

Djohermansyah sendiri pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Riau, sehingga jawabannya dikaitkan dengan pengalamannya. Kemudian soal netralitas Mendagri untuk menunjuk Plt Gubernur DKI, Djohermansyah juga menjaminnya karena ada prosedur standar.

"Sekarang soal Mendagri politisi apakah bisa menunjuk yang netral? Ini praktik empirik selama ini biasanya itu dilakukan dengan prosedur standar jadi tak bisa semua orang dijadikan Pj atau Plt, hanya yang punya reputasi bagus saja," jawab Djohermansyah.

"Kalau Pj itu kalau kepala daerahnya sudah tidak ada. Kalau Plt itu kalau masih ada. Tidak ada nomenklatur Pj kalau gubernurnya cuti," timpal Ahok yang kemudian Hakim Konstitusi meminta agar dimasukkan saja dalam kesimpulan.

Perdebatan pun disudahi dan sidang ditutup. Sidang selanjutnya dilakukan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak terkait. Kabiro Hukum Kemendagri Sigit Pudjianto mengatakan, pihaknya sebenarnya pihaknya bisa menjawab pertanyaan Ahok namun Kemendagri memilih untuk menyudahi sidang.

"Sebenarnya kami masih bisa menjawab pernyataan terakhir Pak Ahok, tetapi nanti jadinya persidangan jadi seperti tidak baik. Akhirnya kami sudahi saja," ujar Sigit Pudjianto, di tempat terpisah. (bag/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads