"Terkait dengan yang terjadi di Pasar Minggu sedang dilakukan komunikasi musyawarah dengan pihak-pihak terkait, dengan tokoh-tokoh masyarakat juga pihak gereja. Mudah-mudahan ada jalan keluar dalam upaya untuk bagaimana agar hak umat beragama untuk menjalankan agamanya itu bisa terpenuhi. Tapi juga jangan sampai kemudian melanggar ketentuan yang disepakati bersama," ujar Lukman di sela rapat koordinasi nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Pendirian rumah ibadah menurutnya harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah. Selain itu pembangunan rumah ibadah harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Ini Kronologi Izin Tempat Ibadah Versi GBKP Pasar Minggu)
Dia berharap persoalan pendirian rumah ibadah tidak mengganggu hubungan dan toleransi antar umat beragama di lingkungan tersebut. Warga harus menjaga sikap toleran.
"Pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dengan masyarakat sekitarnya diperlukan toleransi dan tenggang rasa yang tinggi. Jangan kemudian perbedaan cara pandang ini menimbulkan hal-hal yang tidak kita kehendaki. Jadi harus ada kesadaran untuk mencari jalan keluar," imbuh Lukman.
Pihak GBKP sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah sejak 2004 mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah. Namun yang didapat justru IMB rumah kantor atau rukan.
"Di sinilah diperlukan kepala daerah untuk memfasilitasi ini," kata Lukman.
(fdn/Hbb)