"Ya memang laporannya sudah kami terima. Laporannya terkait pencemaran nama baik dengan terlapor saudara Mario Teguh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Laporan tersebut tertuang dalam LP/4802/X/PMJ/Dit.Reskirmum, pada Rabu 5 Oktober kemarin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelapor atas nama Ferry Henry Amarhoseya selalu kuasa hukum Ario dan Aryani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Ario dan Aryani akan dimintai keterangan polisi dalam waktu dekat ini.
"Ya tentunya setiap laporan pasti kita tindak lanjuti," imbuh Awi.
Atas peristiwa tersebut, Aryani dan Ario merasa dicemarkan nama baiknya. Ario sendiri masih berkeyakinan bahwa Mario adalah ayah kandungnya.
(mei/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini