"Berkenaan dengan agenda amandemen tersebut, penambahan persyaratan capres dan wapres harus WNI asli boleh-boleh saja diusulkan. Masukan-masukan ini nanti akan didalami oleh fraksi-fraksi di MPR. Jika memang itu dikehendaki oleh rakyat, usulan itu bisa saja diteruskan," kata Sekretaris Fraksi PAN di MPR, Saleh Daulay saat dihubungi, Kamis (6/10/2016).
Saleh menuturkan bahwa di MPR saat ini sedang ada pembahasan terkait dengan amandemen UUD 1945. Beberapa usulan yang dikaji di antaranya soal GBHN dan penguatan posisi DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kajian panjang dilakukan, menurut Saleh, sejarah konstitusi perlu ditelusuri. Pemikiran para pendiri bangsa soal UUD 1945 juga perlu ditelaah.
"Kita tentu perlu menelusuri jejak sejarah konstitusi kita. Kita perlu menggali alam pikiran para pendiri negara. Dengan demikian, perubahan dan penambahan yang dilakukan tidak lari dari substansi yang dimaksudkan ketika itu," jelas Saleh.
Sebelumnya diberitakan, salah satu rekomendasi Mukernas PPP adalah masukan terkait rencana amandemen ke-5 UUD 1945. PPP mengusulkan agar UUD 1945 menambah syarat bagi capres cawapres, yaitu harus Warga Negara Indonesia (WNI) asli. Namun tak ada penjabaran lebih lanjut soal kata asli yang dimaksud PPP.
Mukernas juga mewajibkan PPP mengusung capres muslim. Bedanya dengan rekomendasi capres harus WNI asli yang dijadikan masukan untuk UUD 1945, kewajiban pemimpin muslim ini hanya ditujukan untuk internal PPP. (imk/erd)