Usulan 'Capres WNI Asli', PAN: Sejarah Konstitusi Perlu Ditelusuri

Usulan 'Capres WNI Asli', PAN: Sejarah Konstitusi Perlu Ditelusuri

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 06 Okt 2016 11:54 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Rekomendasi Mukernas PPP soal calon Presiden orang Indonesia asli disambut fraksi lain di MPR. Usul itu bisa dipertimbangkan namun sejarah konstitusi dan pola pikir founding fathers perlu dibedah.

"Berkenaan dengan agenda amandemen tersebut, penambahan persyaratan capres dan wapres harus WNI asli boleh-boleh saja diusulkan. Masukan-masukan ini nanti akan didalami oleh fraksi-fraksi di MPR. Jika memang itu dikehendaki oleh rakyat, usulan itu bisa saja diteruskan," kata Sekretaris Fraksi PAN di MPR, Saleh Daulay saat dihubungi, Kamis (6/10/2016).

Saleh menuturkan bahwa di MPR saat ini sedang ada pembahasan terkait dengan amandemen UUD 1945. Beberapa usulan yang dikaji di antaranya soal GBHN dan penguatan posisi DPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga usulan penyempurnaan dalam sistem politik, sosial, dan ekonomi kita. Tentu ada banyak sumbang pemikiran yang disampaikan. Pemikiran-pemikiran itu tentu akan disinergikan dengan hasil kajian badan pengkajian MPR," papar Ketua DPP PAN ini.

Sebelum kajian panjang dilakukan, menurut Saleh, sejarah konstitusi perlu ditelusuri. Pemikiran para pendiri bangsa soal UUD 1945 juga perlu ditelaah.

"Kita tentu perlu menelusuri jejak sejarah konstitusi kita. Kita perlu menggali alam pikiran para pendiri negara. Dengan demikian, perubahan dan penambahan yang dilakukan tidak lari dari substansi yang dimaksudkan ketika itu," jelas Saleh.

Sebelumnya diberitakan, salah satu rekomendasi Mukernas PPP adalah masukan terkait rencana amandemen ke-5 UUD 1945. PPP mengusulkan agar UUD 1945 menambah syarat bagi capres cawapres, yaitu harus Warga Negara Indonesia (WNI) asli. Namun tak ada penjabaran lebih lanjut soal kata asli yang dimaksud PPP.

Mukernas juga mewajibkan PPP mengusung capres muslim. Bedanya dengan rekomendasi capres harus WNI asli yang dijadikan masukan untuk UUD 1945, kewajiban pemimpin muslim ini hanya ditujukan untuk internal PPP. (imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads