"Cuti selama kampanye, ini bagian elektoral masa pilkada. Setelah kampanye selesai bisa kembali duduk di jabatannya," kata Djohermansyah di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Konsekuensi dari UU Pilkada adalah lamanya masa cuti kampanye yang sampai hampir 4 bulan. Tetapi bukan berarti itu memotong masa jabatan petahana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga apakah pilkada jadi tak demokratis? Menurut pendapat saya tetap demokratis malahan lebih berkualitas, malah bila petahana off (tidak bertugas, -red) bisa terhindar dari abuse of power. Persaingan lebih fairness, demokrasi lebih terjamin," ungkap Djohermansyah.
Djohermansyah juga menyebut banyaknya angka pelanggaran yang dilakukan petahana sejak tahun 2005. Di antaranya adalah pembagian bantuan sosial, alokasi dana pihak ketiga, dan lain sebagainya.
"Oleh karena itu saya berpendapat, bahwa sebaiknya cuti bagi petahana tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya, lebih menjamin pilkada yang demokratis. Kiranya keterangan ahli bisa lebih berguna dalam putuskan perkara," pungkas dia.
(bag/Hbb)










































