Soal Usulan 'Capres WNI Asli', PKB: Hari Gini Masih Bicara SARA?

Soal Usulan 'Capres WNI Asli', PKB: Hari Gini Masih Bicara SARA?

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 06 Okt 2016 11:41 WIB
Soal Usulan Capres WNI Asli, PKB: Hari Gini Masih Bicara SARA?
Wasekjen PKB Daniel Johan. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Mukernas PPP merekomendasikan amandemen UUD 1945 agar syarat menjadi calon presiden harus warga negara Indonesia asli. PKB pun melihat itu sebagai bentuk SARA.

"Semua etnis di Indonesia adalah pribumi dan asli," ungkap Wasekjen PKB Daniel Johan saat berbincang, Rabu (6/10/2016).

Menurut Daniel, definisi asli dalam hal ini bisa diperdebatkan. Ia menyebut semua yang memiliki akar sejarah di Indonesia adalah asli WNI.

"Semua suku baik Jawa, Sunda, Papua, Tionghoa, Batak, Bugis dan lain-lain yang tersebar dari Sabang sampai Merauke adalah asli dan pribumi," jelas Daniel.

"Bagi kami semua yang memiliki akar sejarah di Indonesia adalah warga Indonesia asli," imbuhnya.

Prinsip-prinsip seperti itulah yang disebut Daniel diperjuangkan oleh PKB. Partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu menurutnya tak mengenal diskriminasi.

"Sesuai Mabda' Siyasi (Pondakasi) politik PKB, di mana Gusdur mewujudkannya secara konkrit sehingga persoalan menjaga kebhinekaan dalam bingkai persaudaraan yang utuh sesama anak bangsa lintas agama dan etnis menjadi hal tuntas bagi PKB," terang Daniel.

Selain soal WNI Asli, PPP juga merekomendasikan syarat capres harus muslim. Namun rekomendasi itu untuk internal PPP sendiri, berbeda dengan capres harus WNI asli yang menjadi masukan untuk UUD 1945.

"Jadi suatu kemunduran kalau hari gini masih SARA," tukas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Berikut bunyi poin rekomendasi mukernas PPP terkait hal tersebut:

Rencana amandemen konstitusi kelima harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa (founding fathers). Amandemen kelima konstitusi harus berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan sejumlah substansi yang terdapat di konstitusi politik, konstitusi sosial dan konstitusi ekonomi. Di konstitusi politik, PPP mengusulkan agar ketentuan syarat calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 terkait dengan syarat calon presiden:

"Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden"

diubah dengan rumusan dengan menambah kata "asli" sehingga berbunyi

"Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden"

Mukernas I PPP mengharuskan/mewajibkan DPP PPP dan alat kelengkapan di DPR RI kalau pilpres langsung harus mengusung pemimpin muslim. (elz/kha)


Berita Terkait