Namun protes Irman dikesampingkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa. Menurutnya, praperadilan yang diajukan Irman tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggaran kode etik yang melatarbelakangi keputusan pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD.
"Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik. Tidak ada hubungan. Itu lain-lain," ucap AM Fatwa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/3016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan siapa pengganti Irman di posisi Ketua DPD, AM Fatwa menyebut bahwa sudah ada mekanisme yang akan dilakukan nanti. Namun untuk keputusan pemberhentian yang diprotes Irman, bagi AM Fatwa, hal itu sudah final.
"Ya itu kemarin sudah aklamasi diketok pimpinan sidang paripurna. Jadi sudah final. (Untuk pengganti Irman) ada mekanisme sendiri, internal. Panjang untuk dijelaskan," kata AM Fatwa. (dhn/fdn)











































