Diprotes Irman Gusman, AM Fatwa: Pemberhentian dan Praperadilan itu Beda

Diprotes Irman Gusman, AM Fatwa: Pemberhentian dan Praperadilan itu Beda

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 06 Okt 2016 11:32 WIB
Diprotes Irman Gusman, AM Fatwa: Pemberhentian dan Praperadilan itu Beda
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Irman Gusman protes diberhentikan dari posisi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Irman menyebut DPD seharusnya menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukannya melawan KPK.

Namun protes Irman dikesampingkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa. Menurutnya, praperadilan yang diajukan Irman tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggaran kode etik yang melatarbelakangi keputusan pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD.

"Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik. Tidak ada hubungan. Itu lain-lain," ucap AM Fatwa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/3016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedatangan AM Fatwa ke KPK yaitu untuk mendapatkan izin menjenguk Irman yang ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia mengaku menjenguk Irman sebagai bentuk simpati persahabatan.

Berkaitan dengan siapa pengganti Irman di posisi Ketua DPD, AM Fatwa menyebut bahwa sudah ada mekanisme yang akan dilakukan nanti. Namun untuk keputusan pemberhentian yang diprotes Irman, bagi AM Fatwa, hal itu sudah final.

"Ya itu kemarin sudah aklamasi diketok pimpinan sidang paripurna. Jadi sudah final. (Untuk pengganti Irman) ada mekanisme sendiri, internal. Panjang untuk dijelaskan," kata AM Fatwa. (dhn/fdn)


Berita Terkait