"Saksi Sareh Wiyono diperiksa sebagai saksi untum tersangka R," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (6/10/2016).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang panitera di PN Jakarta Barat bernama Bantuasa Sitanggang. Kemudian ada nama 2 saksi lainnya yaitu Robio selaku swasta dan Gunawan selaku pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dugaan bila uang itu terkait putusan gugatan Partai Golkar di PN Jakut.
"Infonya seperti itu (uang Rp 700 juta berkaitan dengan sengketa Golkar di PN Jakut)," kata pimpinan KPK Alexander Marwata di kantornya, Senin, 25 Juli lalu.
Namun berkaitan dengan hal itu, Sareh membantah diperiksa terkait uang itu dan hanya diminta keterangan soal kedekatan dengan Rohadi.
"Weh, enggak ada! Ngarang-ngarang saja kamu nih!" kata Sareh dengan nada tinggi usai diperiksa di KPK pada Jumat, 22 Juli lalu.
Nama Rohadi memang tengah hangat diperbincangkan setelah kasusnya mencuat dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Sebagai seorang PNS yang bergaji Rp 8 juta sebulan, rupanya Rohadi berlagak seperti pejabat negara. Dia memiliki dua unit rumah di The Royal Residence seharga Rp 6 miliar.
Gaya hidup Rohadi sangat kontras dengan hidup sederhananya 25 tahun lalu. Pada 1990, ia menghuni rumah petak di ujung gang senggol di Rawa Bebek, Bekasi. Kala itu ia merupakan sipir penjara dan belum punya kendaraan sama sekali dan Rutan Salemba nebeng temannya naik sepeda motor.
Hidup Rohadi mulai berubah saat menjadi PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Ia mulai bisa membeli kendaraan, membeli rumah baru, hingga membangun rumah sakit, proyek real estate dan memiliki 19 mobil. Jabatan terakhir Rohadi di PN Jakut adalah panitera pengganti (PP).
"Itu masih kredit," kata pengacara Rohadi, Hendra Heriansyah menanggapi kepemilikan rumah di The Royal Residence.
Tapi sepandai-pandainya Rohadi menutupi kekayaanya, akhirnya KPK mengendus juga. Ia awalnya dibekuk KPK karena menerima Rp 250 juta untuk mengkondisikan putusan Saipul Jamil. Dari penangkapan itu, kasus berkembang dan KPK menetapkan tiga sangkaan:
1. Kasus suap kasus Saipul Jamil dan Rohadi sedang diadili dengan ancaman 20 tahun penjara.
2. Kasus gratifikasi.
3. Kasus pencucian uang untuk kekayannya yang tidak wajar.
"Sumpah, baru pertama kali," kata Rohadi membela diri bahwa dirinya baru pertama kali menerima suap. (dhn/fdn)











































