"Kalau secara formil, statusnya batal," kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono saat berbincang dengan detikcom, Kamis (6/10/2016).
Harjono mengakui persoalan di atas menjadi pelik. Selain baru pertama kali di Indonesia, cacat syarat tapi lolos jadi hakim agung menimbulkan masalah siapa yang berhak mereview penetapan kelima hakim agung itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat menjadi hakim agung dari jalur hakim karier diatur dalam Pasal 7 UU Mahkamah Agung. Pasal 7 itu berbunyi:
Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat:
a. hakim karier:
1. warga negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4. berusia sekurang-kurangnya 45 tahun;
5. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6. berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi; dan
7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
Belakangan terungkap, 5 hakim agung yang masih aktif saat ini ada yang tidak memenuhi syarat di atas. Dua hakim agung duduk di kursi pucuk pimpinan MA dan sisanya hakim agung yang aktif mengadili perkara. Namun kelima hakim agung itu dinilai belum memenuhi syarat Pasal 7 huruf 6, yaitu:
Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.
"Hakim itu ya harus megang palu. Kalau nonpalu masak disebut hakim," ujar Harjono memastikan bahwa hakim tinggi di dalam klausul di atas adalah hakim tinggi yang mengadili perkara, bukan diperbantukan di birokrasi.
Lebih jauh, Harjono mempermasalahkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus ini. Sebab, hakim karier yang masuk bursa hakim agung harus lewat usulan MA. Sehingga menjadi pertanyaan mengapa MA mengusulkan hakim tinggi yang belum genap minimal 3 tahun mengadili perkara, tapi hakim tinggi yang diperbantukan di birokrasi dan tidak mengadili kasus.
Mantan Waka MK Harjono (ari/detikcom) |
Sebelumnya, hakim agung Gayus Lumbuun membuka borok di lembaganya yaitu ada lima hakim agung yang tidak memenuhi syarat sebagai hakim agung. Dua di antaranya merupakan pucuk pimpinan MA. Gayus meminta Presiden Joko Widodo menyelesaikan permasalahan paling mendasar dan krusial dalam praktik peradilan selama 71 tahun Indonesia merdeka ini. Bila diulur-ulur, maka bisa meruntuhkan kewibawaan peradilan dan institusi MA.
Adapun MA membuang badan polemik itu ke lembaga penyeleksi.
"Hakim agung itu kan hasil seleksi dari Komisi Yudisial (KY) dan DPR. Tanyakan ke KY dan DPR kenapa itu bisa lolos," kata juru bicara MA. (asp/rjo)












































Mantan Waka MK Harjono (ari/detikcom)