Paket Kebijakan Reformasi Hukum Masih Belum Final

Paket Kebijakan Reformasi Hukum Masih Belum Final

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 06 Okt 2016 06:42 WIB
Paket Kebijakan Reformasi Hukum Masih Belum Final
Foto: Dok.detikcom
Jakarta - Pemerintah berencana membentuk paket kebijakan reformasi hukum. Tetapi hingga awal bulan ini semua hal yang akan masuk dalam paket kebijakan itu masih belum difinalisasi.

Meski belum final, tetapi lembaga penegak hukum seperti Polri sudah diajak berdiskusi untuk merumuskan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut, paket itu disusun oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

"Karena paket itu kan sudah dibuat oleh KSP, tp juga dibuat Menko Polhukam. Kami sudah memberi masukan kepada Menko Polhukam, setelah itu akan dipaparkan Menko Polhukam, saya kurang tahu waktunya, mungkin minggu depan," ujar Tito usai berdiskusi di Gedung Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik KSP maupun Kemenko Polhukam sama-sama menyiapkan draf paket kebijakan, setelah itu akan digabungkan. Nantinya juga akan disusun untuk jangka panjang, menengah, dan pendek.

Diwawancara terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menjabarkan bahwa draf yang telah disusun juga mendapat masukan dari Polri, Kejaksaan, dan Kemenkum HAM. Nantinya semua akan dilaporkan ke Presiden Jokowi untuk menjadi materi rapat terbatas sebelum diumumkan.

Lalu, apa fokus paket kebijakan reformasi hukum yang pertama?

"Satu reformasi kelembagaan, menyangkut soal kejaksaan dan kepolisian. Lalu, yang kedua, penanganan kasus. Yang ketiga, pembenahan pembuatan regulasi. Fokusnya ke tiga aspek itu dahulu," ungkap Teten.

Sementara itu Menko Polhukam Wiranto pernah menyatakan, nantinya akan ada badan khusus untuk rekonsiliasi. Namun menurut Teten hal itu masih perlu pembahasan lebih lanjut.

"Dalam penegakan hukum HAM, penyelesaian masalah HAM, memang ada usulan untuk pembentukan Komite Kebaikan dan Rekonsiliasi, KKR. Itu masih nanti kok. Nanti-nanti. Masih dibicarakan. Penegakan ham, korupsi, penyelundupan, kriminalitas, itu jadi prioritas dalam penegakan hukum," beber Teten.

(bag/jor)


Berita Terkait