Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas mengatakan, penggandaan uang dengan cara-cara seperti yang dilakukan Dimas Kanjeng adalah cara-cara neo jahiliyah. Kepolisian harusnya sejak awal mengetahui sudah bertindak karena ini berpotensi menimbulkan kejahatan penipuan.
Polisi saat ini tidak perlu menunggu-nunggu lagi, dan tidak hanya memproses hukum pada dugaan pembunuhan. Tetapi pada inti masalah yaitu penggandaan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan komisioner KPK tersebut menyatakan cara-cara penggandaan uang Dimas Kanjeng tidak rasional tidak profesional dan melanggar hukum. Karena yang memiliki kewenangan untuk mengadakan mencetak dan menerbitkan uang adalah Bank Indonesia. Di luar itu apalagi perorangan tidak memiliki kewenangan.
"Kalau polisi sudah mengetahui sejak tahun lalu, mengapa tidak sejak dulu di proses,"kata Busyro.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi umat Islam dan ormas Islam untuk mengembangkan model dakwahnya untuk tidak mendorong umatnya menjadi kaya dengan cara instan. Tetapi harus dengan cara-cara profesional, kerja keras, jujur dan terpuji.
(jor/jor)











































