"Sebagai terdakwa, saudara mempunyai hak untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Apakah akan menyusun sendiri nota pembelaannya?" tanya Ketua Majelis Hakim Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2016).
Jessica sempat melirik ke tim kuasa hukum yang duduk di sebelah kanannya. Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan terlihat menganggunk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisworo menegaskan bila Jessica bisa menyusun nota pembelaannya sendiri dibantu dengan tim kuasa hukum.
"Sidang dilanjutkan Rabu depan tanggal 12 Oktober 2016 dengan agenda nota pembelaan," ucap Kisworo. (slh/fdn)











































