"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terhadap Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," ujar Jaksa membacakan amar tuntutan di sidang Pengadilan Negeri Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (5/10/2016).
Jessica usai dibacakan tuntutan tetap diam dan tertunduk. Wajahnya terlihat lelah. Sedangkan penasihat hukumnya Otto Hasibuan tersenyum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlihat gerakan tangan terdakwa mengambil 5 gram racun sianida dari tas warna cokelat di sebelah kirinya. Pada pukul 16.29 WIB, terdakwa kemudian memasukan sianida dalam gelas. Pada sekitar 16.33 WIB terdakwa melihat memindahkan paper bag ke belakang sofa," kata Jaksa membacakan analisa yuridis. (fdn/slm)











































