Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (5/10/2016), Jaksa menganggap ada motivasi Jessica membunuh Mirna.
"Korban (Mirna) pernah bilang bahwa Patrick (mantan pacar Jessica), adalah orang tidak modal, tukang selingkuh dan pemakai narkoba," ujar jaksa di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa bertolak dari motviasi itu penuntut menganggap hal itulah yang mendorong korban melakukan pembunuhan kepada korban," ucapnya.
Jaksa juga menganggap tidak ada alasan untuk melepaskan Jessica dari objek hukum. Karenanya unsur barang siapa dalam pasal pembunuhan pantas sebagaimana analisa yuridis yang dipaparkan, tepat disematkan kepada Jessica.
"Unsur barang siapa telah terbukti dan tidak ada alasan untuk mengaburkan terdakwa sebagai objek hukum," ucapnya.
(rvk/rvk)











































