Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan, pengungkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kedua pria tersebut ditangkap pada Senin (3/10) sekitar pukul 15.10 WIB. Namun keduanya ditangkap di tempat berbeda.
"Pada hari dan tanggal tersebut di atas, Subnit Narkoba Polsek Metro Gambir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan tempat transaksi dan menggunakan narkoba," jelas Suyatno dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu tersebut diketahui milik Saefudin alias Saiful (46). Ketika diinterogasi, Saiful mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan Cak A yang diketahui tinggal di Johar Baru.
"Anggota opsnal pun langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi, Cak A ada di dalam kamar indekos tersebut. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Toyo," kata Suyatno.
Barang bukti yang dikumpulkan petugas di antaranya ialah 1 paket sabu dalam amplop 1, 7 paket sabu dalam amplop 2, 1 paket sabu di dalam bungkus rokok, 3 paket sabu di dalam bungkus koran dan 1 buah alat hisap sabu.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) juncto UU No 35/2009. Kasus ini ditangani oleh Polsek Metro Gambir. (jbr/fjp)










































