Irman Gusman Resmi Melawan KPK di PN Jaksel Lewat Praperadilan 18 Oktober

Irman Gusman Resmi Melawan KPK di PN Jaksel Lewat Praperadilan 18 Oktober

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 05 Okt 2016 18:05 WIB
Irman Gusman Resmi Melawan KPK di PN Jaksel Lewat Praperadilan 18 Oktober
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menggunakan rompi tahanan KPK (Foto: Grandyos Zafna/detikFoto)
Jakarta - Irman Gusman telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melawan KPK. Sidang perdananya bakal digelar pada 18 Oktober 2016.

"Kan sudah kita daftarkan (gugatan praperadilan). Nanti tanggal 18 (Oktober) ya," ucap pengacara Irman Gusman, Tommy Singh, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Pada hari ini Irman menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto. Irman mengakui komunikasinya dengan Dirut Bulog Djarot Kusumayakti berkaitan dengan distribusi gula impor di Sumatera Barat (Sumbar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang saya katakan bahwa saya menelpon Bulog karena ada krisis gula di Sumbar, kewajiban saya sebagai wakil rakyat Sumbar untuk menelpon. Kewajiban itu," kata Irman sebelumnya.

"Oleh karena itu Bulog melakukan operasi pasar. Itu alokasi seluruh Indonesia. Makanya harganya turun dari Rp 16 ribu jadi Rp 14 ribu," sambung Irman.

Irman juga mengaku berinisiatif menghubungi Dirut Bulog terkait dengan distribusi kuota gula impor di Sumbar. Dia menganggap tindakannya itu sebagai wujud tugasnya menyampaikan aspirasi. Namun dia membantah adanya kongkalikong dengan Xaveriandy Sutanto yang nantinya sebagai distributor gula impor itu di Sumbar.

Pada Kamis, 29 September lalu, Djarot mengaku ditelepon Irman dan membicarakan soal harga gula yang mahal di Sumbar. Djarot pun lalu mengirim 1.000 ton gula ke Sumbar, tetapi membantah bahwa alokasi itu merupakan kuota untuk DKI Jakarta yang disangkakan KPK. Menurut Djarot, gula yang didistribusikan itu merupakan jatah untuk seluruh wilayah Indonesia.

Namun berdasarkan hasil sadapan KPK, Irman diketahui mengontak petinggi Bulog dengan maksud agar kuota gula impor 3.000 ton untuk Jakarta dialihkan ke Sumbar. Dalam percapakan itu, Irman langsung menyebut nama Xaveriandy sebagai pihak yang bisa dipercaya untuk menyalurkan gula impor di Sumbar.

Irman yang merupakan Ketua DPD RI telah diberhentikan dari jabatannya itu lantaran terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 17 September lalu. Dia ditangkap lantaran menerima uang haram sebesar Rp 100 juta dari Xaveriandy.

Uang itu diberikan dengan maksud agar Irman bisa menggunakan pengaruhnya dalam distribusi gula impor di Sumbar. Xaveriandy merupakan Direktur CV Semesta Berjaya yang mendapatkan kuota gula impor dari Bulog di tahun 2016.

Baik Irman maupun Xaveriandy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu, istri Xaveriandy bernama Memi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan KPK. (dhn/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini