"Untuk pelanggan dengan kategori khusus mulai 17 Oktober 2016 wajib menggunakan JakCard Combo yang terregistrasi oleh Bank DKI dan tidak diizinkan lagi dengan cara pencatatan manual," ujar Humas PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi dalam rilis, Rabu (5/10/2016).
Naik TransJ Gratis, PNS DKI dan Penghuni Rusunawa Wajib Gunakan JakCard Combo |
Menurut Prasetia, pemberian layanan gratis ini tertuang dalam Pergub nomor 160 tahun 2016 tentang pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat. Layanan gratis ini diberikan kepada pelanggan dengan kategori antara lain:
- PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
- Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
- Penghuni rusunawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sebelum tanggal 17 Oktober 2016, untuk sementara pelanggan dengan ketentuan tersebut di atas masih dapat menggunakan layanan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Terkait dengan kartu JakCard Combo dapat menghubungi Call Center Bank DKI (021) 1500-351 atau customer service cabang Bank DKI.
"Untuk saat ini layanan tersebut hanya berlaku di koridor TransJakarta saja (berlaku di halte bus rapid transit (BRT)). Pelanggan yang dari atau menuju rute feeder stasiun dan rute ke daerah penyangga belum dapat menikmati layanan gratis ini," kata Prasetia. (nwy/nwk)












































Naik TransJ Gratis, PNS DKI dan Penghuni Rusunawa Wajib Gunakan JakCard Combo