"Saya lagi mendorong sekarang, semua untuk UMKM di Jakarta untuk bayar pajak, untuk dorong mereka untuk tax amnesty itu doang. Bayar pajak, kan kita kerja sama dengan Dirjen Pajak, dorong mereka ikut tax amnesty kedua," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Ahok juga meluruskan maksud pernyataannya soal istilah 'pengemplang pajak' yang diutarakan saat menanggapi pesaingnya di Pilkada DKI, Sandiaga Uno yang mengikuti tax amnesty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru kenapa ada Undang-Undang Tax Amnesty itu adalah mengakui kalau ada orang khilaf, terlambat membayar pajak membludak disuruh setor duluan. Enggak ada pidana. Jadi bukan untuk semua orang," imbuh dia.
Gara-gara 'pengemplang pajak', Sandiaga bakal cawagub yang diusung Gerindra dan PKS Sandiaga Uno ini balik mempertanyakan pemahaman Ahok mengenai tax amnesty.
"Pak Basuki (Ahok) tak mengerti (tax amnesty), Tax amnesty itu untuk memberi kesempatan bagi masyarakat untuk membetulkan kewajiban pajaknya yang mungkin tercecer atau belum tercatat," ujar Sandiaga kepada detikcom.
Pemerintah melalui tax amnesty hingga 31 Maret 2017, menargetkan tambahan penerimaan negara dari uang tebusan sebesar Rp 165 triliun, sedangkan target dana repatriasi sebesar Rp 1.000 triliun.
Pada periode pertama tax amnesty pada 30 September, total dana WNI yang dibawa kembali ke Indonesia (repatriasi) mencapai Rp 137 triliun. Sedangkan perolehan dana tebusan sebesar Rp 97,2 triliun.
(nkn/fdn)










































