Saat memberikan keterangan dalam sidang beberapa waktu lalu Hartanto mengaku melihat Jessica datang dan duduk di Kafe Olivier. Jessica kemudian menelepon dengan posisi berdiri.
Menurut jaksa apa yang disampaikan Hartanto tidak berkekuatan hukum. Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Melanie, disebutkan tidak ada bukti yang mendukung keterangan yang disampaikan Hartanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jaksa menilai keterangan yang diberikan Hartanto tidak konsisten. Ada kontradiksi antara CCTV dengan apa yang disampaikan.
"Terdapat kontradiksi dengan keterangan saat Mirna diantar pakai kursi roda. Menurut keterangan Hani dan Devi serta terdakwa dan CCTV, korban Mirna diantar keluar kafe melewati bar, namun Hartanto dengan yakin mengatakan korban diantar melewati tempat duduknya," ucap Melanie.
"Saksi telah keliru mengingat rangkaian yang telah terjadi dan keterangannya meragukan dan patut dikesampingkan," tambah Melanie.
Baca Juga: Saksi Lihat Jessica Wongso Menelepon di Kafe Tapi Tak Ditampilkan di CCTV (slm/fdn)











































