Jaksa Bantah Ahli Jessica Soal Sianida dalam Kopi yang Bisa Buat Pingsan

Sidang Tuntutan Jessica

Jaksa Bantah Ahli Jessica Soal Sianida dalam Kopi yang Bisa Buat Pingsan

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 05 Okt 2016 15:38 WIB
Jessica Kumala Wongso/Foto: Grandyos Zafna-detikcom
Jakarta - Ahli toksikologi kimia kubu Jessica Wongso menyebut kristal sianida lebih dari 5 mg yang dimasukkan ke gelas kopi akan membuat pingsan pengunjung Kafe Olivier akibat baunya yang seperti almond pahit. Namun pendapat ahli ini dibantah jaksa dalam surat tuntutannya.

"Pernyataan dan kesaksian ahli ini adalah keliru, tidak bersesuaian dengan fakta percobaan yang dilakukan ahli toksikologi dr Nursamran di Puslabfor Mabes Polri dan dr I Made Agus Gelgel Wirasuta," kata jaksa Hari Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

(Baca juga: Saksi Ahli Jessica Pernah Uji Coba Kopi Bersianida 7,4 Gram, Bagaimana Hasilnya?)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahli yang dihadirkan kubu Jessica saat itu adalah ahli patologi forensik UI Djaja Surya Atmadja dan ahli toksikologi kimia UI Budiawan.

Jaksa menjelaskan, ahli Nursamran dan I Made Gelgel telah melakukan percobaan dengan bahan uji yang sesuai dengan keadaan saat kejadian. Saat itu hadir panelis yang merupakan saksi yang ada di Kafe Olivier.

"Sehingga hasilnya sudah pasti valid. Tidak tercium bau almond pahit oleh semua panelis," ujar jaksa Hari.

Hari menjelaskan, hal tersebut terjadi karena kristal sianida yang dimasukan ke dalam Vietnam es Kopi dengan suhu di bawah 5 derajat celcius tidak akan membuat sianida berubah menjadi gas.

"Jika kristal NaCN yang dilarutkan ke dalam Vietnam es kopi yang suhunya dingin tidak sampai 5 derajat celcius dan pH larutan mencapai 13, maka ion CN (sianida) akan tertahan dalam larutan dan tidak mudah membentuk HCN dalam bentuk gas yang bisa lepas ke udara," jelas Hari.

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads