Selain Anas, turut hadir pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dishub serta Satpol PP. Kasus dugaan salah gusur rumah di Jl. Krendang, Jakarta Barat yang sempat heboh beberapa waktu lalu dipaparkan dalam rapat sebagai contoh kasus.
Saat ditanya terkait kasus dugaan salah gusur tersebut, Anas mengaku bahwa kasus tersebut telah dilaporkan kepada Ahok dan dalam proses penyelesaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas pun enggan berkomentar saat ditanya soal tudingan kata 'centeng' yang sempat dilontarkan oleh Ahok kepada dirinya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional wilayah Jakarta Barat Sumanto yang turut hadir dalam rapat juga mengatakan, telah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan salah penggusuran tersebut.
Ia mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Anas Effendi telah sesuai sebab ia memiliki sertifikat rumah pemilik sebagai bukti.
"Kalau menurut saya salah gusur enggak karena buktinya Pak Wali dasarnya sertifikat. Sertifikat itu objeknya disitu, bukan karena alamat. Sertifikat itu bidang ruang ya , dia mau alamat ganti-ganti terserah. Terserah daerah itu," ujar Sumanto.
"Kemarin RT RW-nya juga dipanggil semua. Ternyata ada perubahan nama-nama dari Krendang Indah, Krendang Utara. Artinya itu kan alamat. Alamatmu jalan ini, dulu jalan Pahlawan Revolusi diganti karena negara bisa jadi jalan lain. Tetapi tanahnya kan dnggak bergeser kan. Jadi kalau hak itu berdasarkan ruang, bidang," jelas Sumanto. (nkn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini