Polisi Ungkap Perdagangan Hewan Langka di Barito dan Online

Polisi Ungkap Perdagangan Hewan Langka di Barito dan Online

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 05 Okt 2016 14:24 WIB
Polisi Ungkap Perdagangan Hewan Langka di Barito dan Online
Tersangka perdagangan hewan langka (Foto: Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap perdagangan hewan satwa yang dilindungi di kawasan Barito, Jakarta Selatan. Polisi juga membongkar penjualan satwa secara online melalui situs jejaring sosial Facebook.

"Ada dua sindikat yang diungkap, yakni yang menjual di kawasan Pasar Barito, Jaksel dan juga yang menjual melalui Facebook 'Sendy Lah'," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

 Satwa yang diperdagangkan (Foto: Mei Amelia/detikcom) Satwa yang diperdagangkan (Foto: Mei Amelia/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awi mengatakan, penjualan hewan langka di Pasar Barito dilakukan tersangka seorang perempuan berinisial P yang memiliki kios di lokasi. Tersangka menjual hewan dilindungi seperti burung Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Jambul Hitam, Nuri merah kepala hitam, burung Jalak Bali dan burung Jalak putih.

"Modusnya menjual burung yang dilindungi sesuai pesanan, tidak menawarkan tapi disembunyikan di bawah meja. Berarti yang bersangkutan tahu bahwa burung ini dilindungi," ungkap Awi.

Sementara tersangka ARM dan FS ditangkap atas penjualan hewan langka jenis Kukang melalui Facebook. Dalam akun Facebooknya itu, tersangka secara terang-terangan memposting foto 8 ekor kukang.

"Ready kukang/kuskus, karakter jinak kukang aja, elus2 oke, tahap dilatih gendong. Unsex biyar gampang...makan lancar, dijamin sehat no minus..Lok jaktim n jaksel only, kepoin...belu banyak harga miring." status Facebook tersebut.

 Satwa yang diperdagangkan (Foto: Mei Amelia/detikcom) Satwa yang diperdagangkan (Foto: Mei Amelia/detikcom)


"Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka di Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jaksel ditemukan 5 ekor kukang Jawa. Kemudian ditangkap juga tersangka SP selaku pemikik akun, dan ditemukan 1 ekor kukang di Kampung Rambutan, Ciracas, Jaktim," imbuh Awi.

Satu ekor Kukang Jawa dijual tersangka dengan harga sekurar Rp 250-450 ribu, burung Kakatua jambul putih dijual Rp 4 juta, burung Nuri merah senilai Rp 2,2 juta, burung Jalak Bali senilai Rp 4 juta, burung jalak putih Rp 4 juta.

 Satwa yang diperdagangkan (Foto: Mei Amelia/detikcom) Satwa yang diperdagangkan (Foto: Mei Amelia/detikcom)



Ia menambahkan, para tersangka juga menjual hewan dilindungi tersebut dengan menyertakan sertifikat palsu.

Sementara itu, Kepala Seksi Lembaga Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta N Yanang Lima mengatakan, hewan-hewan langka yang dijual para tersangka termasuk satwa endemik.

"Seperti Jalak Bali itu adanya di Bali, Jalak putih itu habitatnya di sekitar Jawa, Bali dan Madura. Kemudian nuri merah dan Kakatua jambul kuning itu juga termasuk satwa yang dilindungi, dan populasinya semakin turun," ujar Yanang.

 Satwa yang diperdagangkan (Foto: Mei Amelia/detikcom) Satwa yang diperdagangkan (Foto: Mei Amelia/detikcom)



(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads