Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Jaksa mengacu pada kesimpulan analisis dari dua ahli digital forensik yaitu Ahli Digital Forensik Polri Kombes M Nuh dan dari swasta Christopher Hariman Rianto.
"Hasil pengamatan digital forensik terhadap rangkaian gerakan terdakwa di meja 54 pada sekira pukul 16.29.50 - 16.33.11 WIB telah menunjukan adanya pergerakan terdakwa mengambil sesuatu dalam tasnya dan memindahkan gelas Vietnam es kopi yang semula ada di depannya ke arah tengah meja 54 yang kemudian gelas Vietnam es kopi tersebutlah yang diminum korban Mirna," jelas jaksa Melanie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembuatan es kopi Vietnam oleh Rangga, penyajian Vietnam es kopi oleh Agus Triono, rangkaian pergerkana terdakwa di meja 54, bar dan kasir, beberapa gerakan pegawai Olivier ketika berinteraksi dengan terdakwa serta korban Mirna," ujar jaksa.
"Peristiwa korban Mirna meminum vietnam es kopi sampai upaya pengamanan sisa minuman vietnam es kpoi menuju ke bar dan pantry," lanjutnya.
(rna/fdn)











































